Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Brodjonegoro, mengatakan bahwa ada sekitar 960 ribu pelajar dan mahasiswa Indonesia yang terdampak praktik judi online. Dia mengungkapkan mayoritas berasal dari mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait judi online kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini 960 ribu," katanya dalam konferensi pers capaian Desk Penanganan Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
Rehabilitasi
Satryo mengatakan, bahwa ratusan ribu pelajar dan mahasiswa yang terdampak judi online itu akan diberikan rehabilitasi penyembuhan mental. Dia mengatakan, perguruan tinggi wajib memberikan perawatan dan memulihkan mahasiswanya yang menjadi korban dari praktik judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah itu mereka dipastikan untuk tidak lagi terjebak judi online," katanya.
Selain itu, Satryo menyatakan bahwa kementeriannya telah menginstruksikan seluruh pemimpin perguruan tinggi untuk mencegah keterlibatan civitas akademika di kasus judi online.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kini pemain judi online atau judi daring di Indonesia telah merambah ke usia rendah, termasuk usia di bawah 10 tahun. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
"Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang," kata Ivan, pada Rabu, 6 November 2024.
Menurut data yang diperolehnya, Ivan mengatakan bahwa terjadi perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia. Sejak 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi daring yang berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.
Selain itu, kelompok pemain yang berusia 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen, dan usia kurang dari 50 tahun sebanyak 33,98 persen.
Pilihan Editor: Menag: Banyak Perceraian Karena Judi Online dan Perbedaan Pilihan Politik