Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KELOMPOK masyarakat sipil kembali memprotes penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sebab, dengan berbekal aturan tersebut, Kementerian Kominfo mengancam bakal memblokir platform yang tak mendaftarkan entitas bisnis mereka.
Bukan cuma mengatur administrasi pendaftaran platform, regulasi itu dinilai memuat pasal karet. “Ada risiko pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers,” kata perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5, Ika Ningtyas, saat aksi demonstrasi di depan gedung Kominfo, Jumat, 22 Juli lalu.
Teguh Aprianto dari Ethical Hacker Indonesia mencontohkan Pasal 9 Permenkominfo melarang penyelenggara sistem elektronik memuat informasi dan dokumen yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Definisinya terlalu luas dan tolok ukurnya tak ada,” ujar Teguh.
Koalisi mendesak Kementerian merevisi aturan tersebut. Sebelum aksi ini, ada pula petisi daring yang diteken lebih dari 11 ribu orang dan diskusi di platform Twitter Space berjudul #BlokirKominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan tak akan langsung memblokir PSE lingkup privat yang terlambat mendaftar. Ia juga mengklaim registrasi ini tak berkaitan dengan konten. “Tapi soal kewajiban administrasi,” ucapnya pada Senin, 18 Juli lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menata ulang ruang digital. Sekaligus, menindak kejahatan dan meningkatkan penerimaan pajak. “Ekonomi digital Indonesia berkembang menjadi miliaran dolar Amerika Serikat,” kata Semuel.
Kepala Pusat Inovasi Digital Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menyoroti kewajiban PSE menyetor data kepada pemerintah. Masalahnya, regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah. Hingga Jumat sore, 22 Juli lalu, ada 8.285 PSE lokal dan 215 PSE asing yang telah mendaftar ke Kementerian Kominfo, termasuk raksasa platform seperti Google dan Twitter.
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 bersama H di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 Juli 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang legalisasi ganja medis. Dengan putusan itu, narkotik golongan 1 seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk keperluan pengobatan.
Meski demikian, Mahkamah mendorong pemerintah menindaklanjuti putusan ini dengan riset ganja medis. “Harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” kata hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan pada Rabu, 20 Juli lalu.
Kementerian Kesehatan menyiapkan rancangan peraturan tentang izin riset ganja medis. Adapun sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bakal membolehkan penggunaan ganja untuk keperluan medis lewat revisi Undang-Undang Narkotika.
Tahanan Anak Tewas
RF, 17 tahun, tahanan anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung meninggal pada Selasa, 12 Juli lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ada dugaan penganiayaan terhadap remaja itu di dalam penjara anak.
“Sudah ada saksi yang mengakui ada tindak kekerasan,” kata Zahwani, Kamis, 21 Juli lalu. Menurut dia, polisi bakal segera menjerat beberapa tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Setelah peristiwa itu, tiga petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung dinonaktifkan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Farid Junaidi mengklaim lembaganya kooperatif kepada penyidik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 2018 mencatat setidaknya 26,8 persen anak penghuni lembaga pembinaan pernah menjadi korban kekerasan.
Sebelas Warga Nduga Tewas
Kerabat membawa peti berisi jenazah korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Desa Sayum Sabah, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 18 Juli 2022. ANTARA/Martino Depari
SEBELAS orang tewas akibat serangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 16 Juli lalu. Polisi menyebutkan seorang bekas anggota Tentara Nasional Indonesia bergabung dalam kelompok yang bertanggung jawab dalam penyerbuan itu.
“Ada laporan bekas personel TNI ikut bergabung kelompok kriminal bersenjata dan menyerang warga sipil hingga tewas,” ucap Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Faizal Rahmadani pada Rabu, 20 Juli lalu.
TPNPB-OPM menyebutkan mereka yang ditembak adalah mata-mata aparat. Namun aparat menyatakan semua korban adalah warga sipil, termasuk Eliaser Baner, pendeta Gereja Kemah Injili Indonesia. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia meminta pemerintah membentuk tim independen untuk menginvestigasi peristiwa tersebut.
Bekas Direktur Krakatau Steel Tersangka
KEJAKSAAN Agung menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Mereka antara lain bekas Direktur Utama Krakatau Steel, Fazwar Bajang; dan dua bekas direktur Krakatau Engineering berinisial ASS dan BP.
Kejaksaan menduga terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, lelang, kontrak, dan pembangunan pabrik tungku peleburan besi baja itu. “Diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 6,9 triliun,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin, 18 Juli lalu.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menghormati proses hukum atas perkara rasuah itu. Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan penindakan tersebut adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan pelat merah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo