Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KELOMPOK masyarakat sipil kembali memprotes penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sebab, dengan berbekal aturan tersebut, Kementerian Kominfo mengancam bakal memblokir platform yang tak mendaftarkan entitas bisnis mereka.
Bukan cuma mengatur administrasi pendaftaran platform, regulasi itu dinilai memuat pasal karet. “Ada risiko pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers,” kata perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5, Ika Ningtyas, saat aksi demonstrasi di depan gedung Kominfo, Jumat, 22 Juli lalu.
Teguh Aprianto dari Ethical Hacker Indonesia mencontohkan Pasal 9 Permenkominfo melarang penyelenggara sistem elektronik memuat informasi dan dokumen yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Definisinya terlalu luas dan tolok ukurnya tak ada,” ujar Teguh.
Koalisi mendesak Kementerian merevisi aturan tersebut. Sebelum aksi ini, ada pula petisi daring yang diteken lebih dari 11 ribu orang dan diskusi di platform Twitter Space berjudul #BlokirKominfo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo