Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengintip Isi RUU BPIP yang Disebut Gantikan RUU HIP

RUU BPIP, yang disebut menggantikan RUU HIP, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.

18 Juli 2020 | 07.07 WIB

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020. Rapat tersebut membahas program kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020. Rapat tersebut membahas program kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi menarik pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (RUU BPIP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tempo memperoleh salinan draf RUU BPIP dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md pada Jumat, 17 Juli 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Isi draf Rancangan Undang-undang Badan Ideologi Pancasila berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila. RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. 

Draf RUU BPIP tersebut sangat ringkas, hanya berjumlah 16 halaman; terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Sementara RUU HIP berjumlah 46 halaman berisi 10 bab dan 60 pasal.

Dalam konsideran RUU BPIP ini tercantum TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pada Bab Ini, Pasal 1 ayat (1), ada penegasan Pancasila yang dipakai resmi hanya lima sila yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

"Pancasila adalah Dasar dan Ideologi Negara yang rumusan sila-silanya tercantum di dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945," demikian bunyi Pasal I Bab Ketentuan Umum draf RUU HIP ini.

Lanjutannya, "Yang terdiri dari lima sila dan merupakan satu kesatuan sila yang tidak terpisahkan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Pasal selanjutnya mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus