Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengubah tanda gambar

Uu pemilu hendak diubah. pihak parpol mempersoalkan perubahan tanda gambar dan keikut-sertaan, mereka secara aktif dalam penyelenggaraan pemilu. (nas)

20 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MULAI Sabtu minggu ini para anggota DPR reses, setelah membicarakan RUU Pemerintahan Desa dan sebuah RUU yang dimaksud merupakan perubahan bagi UU Pemilu yang telah ada. Pemandangan umum fraksi dalam sidang pleno Kamis lalu cukup ramai. Sebelumnya Badan Musyawarah awal bulan ini sudah memutuskan untuk membicarakan hal itu dalam sebuah Panitia Khusus (Pansus), bukan dalam Komisi. Bagi Pemerintah, itu berarti efisiensi, juga untuk 'mengamankan' beberapa perubahan dalam pasal tertentu. Mungkin begitu pula bagi F-KP dan F-ABRI. Tapi pihak parpol tampaknya juga bisa mengambil keuntungan dari persidangan Pansus. Mereka lebih mungkin untuk mengirim para wakil yang dianggap lebih 'jago'. "Sebab tidak semua anggota komisi menguasai soal politik dan bicara politis," ujar seorang anggota DPR dari parpol. Cukup banyak perubahan yang diajukan Pemerintah lewat Mendagri. Tapi dua hal yang banyak dipersoalkan, terutama oleh parpol, ialah soal tanda gambar dan keikut-sertaan mereka secara aktif dalam penyelenggaraan pemilu. Perubahan yang diajukan berbunyi: "tidak boleh digunakan tanda gambar yang dapat menimbulkan pertentangan yang berakibat terganggunya persatuan dan kesatuan bangsa." Juga, "dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan lambang negara R, lambang negara asing, bendera Merah Putih, bendera kebangsaan asing, gambar perorangan." Adakah tanda gambar ketiga kontestan pemilu terkra Tanda gambar Beringin-Golkar dan Banteng-PDI misalnya, mungkin bisa dianggap mirip dngan 2 dari lambang 5 sila dalam perisai Garuda Pancasila--lambang negara RI itu. Ka'bah-PPP? Barangkali inilah yan bisa disebut "dapat menimbulkan peltentangan". Kenapa? "Kalau tanda gambar Ka'bah jatuh atau kebetulan terinjak, kan bisa menimbulkan pertentangan," ujar Sugiharto ketua Fraksi Karya. G,olkar sendiri konon akan ganti tanda gambar. "Sebab beringin mungkin dianggap pohon keramat," tambah Sugiharto. Dikasih motor PDI, menurut Sekjen F-PDI Sabam Sirait, "paling-paling bantengnya dikasih mata, agar bisa melek," katanya sambil tertawa. Tapi PPP bertekad tetap mempertahankan Ka'bah. Imam Sofwan, ketua F-PP yang mengkoordinir bidang politik berkata: "Yang dimaksud 'menimbulkan pertentangan' itu apa? Tanda gambar yang menimbulkan perpecahan baru dapat disebut melanggar hukum bila hukumnya sendiri sudah ada. Dan hukum yang mengatur itu sekarang sedang disusun." Perubahan UU Pemilu memang diamanatkan MPR juga ikut sertanya 3 kontestan secara aktif sebagai penyelenggara. Dalam RUU, hal itu memang disebut, tapi sebagai anggota saja. PPP minta wakil 3 kontestan duduk sebagai wakil ketua, mulai dari Lembaga Pemilu, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan tingkat I dan II serta Panitia Pemungutan Suara. PPP juga menghendaki perubahan nama Dewan Pertimbangan menjadi Dewan Pengawas. Ketuanya pun diusulkan Ketua Mahkamah Agung (di pusat), Ketua Pengadilan Tinggi (di daerah tingkat I) dan Ketua Pengadilan Negeri (di daerah tingkat II). Keinginan parpol ikut aktif dalam penyelenggaraan pemilu, menurut Sudarko dari F-KP ada konsekwensinya. "Mereka harus mau menjadi onderbouw Presiden sebagai pelaksana pemilu, dan karena itu harus taat. Kalau mereka mau, justru merendahkan martabat mereka sebagai kekuatan sospol," katanya. Menganggap RUU "hanya sedikit lebih maju," bagi Sudarko "tidak akan berarti kalau pelaksana dan peserta pemilu tidak mentaati aturan permainannya." Pihak parpol setuju, meskipun Sabam Sirait kecewa karena Pemerintah tidak menyetujui hari pencoblosan diliburkan. Tapi ia tetap berharap agar pemerintah dan ABRI "berdiri di atas segala golongan" dalam pemilu nanti. Imam Sofwan memberi contoh aturan permainan yang tidak ditaati dalam pemilu 1977 lalu. Sebagai anggota Dewan Pertimbangan, wakil parpol sering ditinggalkan. "Mereka dikasih motor lantas ditinggalkan," katanya tertawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus