Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kunci mati bagi Fatwa

Setelah 9 bulan ditahan, a.m. fatwa dipecat sebagai pegawai negeri. isi khotbahnya pada hari lebaran di pulo mas jakarta dianggap menghasut. (nas)

20 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TINDAKAN itu akhirnya datang juga Haji Andi Mapetaheng Fatwa, 40 tahun pegawai DKI Jaya yang pernah ditahan itu, dipecat. Sebelumnya dia memang sudah merasa itu akan terjadi. Tapi alangkah sedihnya AM Fatwa ketika pemecatan yang langsung ditandatangani Mendagri Amirmachmud 24 September lalu, telah diberi embel-embel "tidak dengan hormat." Apa pasal? Fatwa, yang ditahan selama 9 bulan sejak Januari tahun lalu, dituduh "telah melanggar sumpah jabatan." Dia juga didakwa telah "menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada Pemerintah." Orang pun menghubungkan pemecatan yang total itu dengan isi khotbah AM Fatwa di hari Lebaran di lapangan Pulo Mas, Jakarta. Mengecam berbagai tindakan pemerintah dan keadaan sekarang, isi khotbah yang berani itu juga meragukan keberhasilan berbagai penataran yang "menghabiskan puluhan milyar rupiah." (TEMPO, 8 September). Gubernur Tjokropranolo, yang mengusulkan pemecatan itu, dan Wakil Gubernur Bidang IV sebagai atasan Fatwa, sebelum khotbah Idulfitri itu kabarnya sudah memperingatkan bawahannya itu. Terakhir dia penata muda tingkat I (Gol. III). Dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Sub Direktorat Pembinaan Masyarakat DKI Jaya. Sejak keluar dari tahanan, ayah dari empat anak itu sebenarnya tak lagi diberi jabatan yang jelas, sekalipun boleh masuk kantor. Oleh atasannya dia bahkan disarankan agar minta berhenti saja. "Pulanglah ke rumah, rundingkan dengan isteri baik-baik," kata pejabat itu. Tapi Fatwa menolak. Kalau saja dia menjalankan 'nasehat' atasannya itu, agaknya nasibnya tak akan sejelek sekarang. Kini, setelah jatuh palu pemecatan tidak dengan hormat itu, dia sungguh kehilangan segala haknya sebagai pegawai negeri. Kunci A.E. Manihuruk, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, kepada TEM PO menyatakan AM Fatwa, "tak mendapat apa-apa." Adilkah itu? UU Kepegawaian tahun 1974 antara lain menyebutkan, seseorang bisa diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Dalam UU itu juga disebutkan soal pemberhentian sementara Pegawai negeri dikenakan pemberhentian sementara karena yang bersangkutan ditahan sementara oleh pihak yang bcrwajib, karena didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan. Gubernur DKI Tjokropranolo selesai melihat peragaan truk sampah di Dinas Kebersihan, tak banyak komentar. "Apa yang sudah diputuskan Menteri, tentunya sudah dipertimbangkan masak-masak," katanya. Juga menurut Manihuruk, tanpa memberi peringatan sebelumnya kepada yang bersangkutan pun, "Menteri, berdasarkan pertimbangan cermat, bisa langsung memuIukan pemecatan tidak dengan hormat." Kalau benar demikian, seperti kata Fatwa sendiri, dia merasa dihadapkan pada "kunci mati": tak bisa kerja lagi di pemerintah. Sedang swasta pun akan takut menerimanya, katanya. Kini Fatwa memang lagi memperjuangkan nasibnya. Pekan lalu dia sudah ke DPR dan diterima Sabam Sirait, Ketua Komisi 11. "Saya minta DPR menggunakan hak kontrolnya," katanya. Dia juga sudah ke LBH, yang bersedia memberi nasehat hukum. Dan Ny. Tuti Hutagalung SH dari LBH, yang ditugasi membantu Fatwa, sedang menyusun pembelaan bagi dirinya. Bagaimana pun, seorang pegawai negeri yang diberhentikan tidak dengan hormat, mempunyai hak untuk membela diri selama tenggang waktu 14 hari semenjak keputusan jatuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus