Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Membidik kebocoran

Dpr akan menggunakan hak angketnya untuk mengurangi kebocoran pelaksanaan apbn. gagasan datang dari ketua fkp, sugiharto. diatur dalam undang-undang angket no.6/1954. (nas)

20 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKALI lagi Sugiharto, Ketua F-KP menantang pemerintah pekan lalu. Fraksinya akan menggunakan hak angket untuk mengurangi kebocoran pelaksanaan APBN. DPR belum pernah menggunakan 'hak angket'. Karena belum ada undangundang yang mengaturnya? Satu-satunya undang-undang yang mengatur ialah UU Angket no. 6/1954 yang belum dicabut. Dalam undang-undang bikinan jaman liberal itu, panitia angket DPR dapat memanggil setiap warga negara dan lembaga pemerintah untuk diselidiki. "Peraturan masih harus disempurnakan, tapi tidak berarti tidak bisa menggunakan hak angket itu," kata Sayuti Melik dari F-KP. DPR-GR di bawah pimpinan Letjen (Purn) Sudirman memang pernah mencoba mengangket pemerintah tahun 60-an "Tapi saya tidak melihat hasilnya," kata Yuti. Konon Presiden Soekarno menolak usul yang disampaikan Sudirman itu. Sekarang suasananya lain. Presiden sendiri mengundang lembaga itu mengajukan kritik yang baik. Itu pula kiranya yang mendorong F-KP mulai berani bicara soal penyelewengan. Di samping itu, Peraturan Tata Tertib DPR--yang juga mengatur hak angket--sudah diselesaikan 2S Juni lalu. Mortir Usul mengadakan penyelidikan (Tatih pasal 15-21) dapat dilakukan sejumlah anggota yang tidak hanya berasal dari 1 fraksi, yang kemudian disampdikan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan usul itu beserta perincian pembiayaannya pada Presiden. Bila usul diterima, DPR membentuk panitia khusus 10 orang. Hasil akhir laporannya disampaikan pada Presiden. Kalangan DPR berharap bakal berhasilnya pelaksanaan hak angket itu. "Sekarang saya tidak melihat pelaksanaan hak angket sebagai move politik seperti di masa lampau," kata Sayuti Melik. "Mengangket tidak berarti sekedar mencari kesalahan eksekutif. Tapi ada usaha saling memperbaiki." Pihak pimpinan DPR melihat, sudah waktunya anggota DPR melaksanakan hak itu. "Banyak soal yang sudah mendesak, misalnya yang terjadi di daerah," kata Wakil Ketua KE Masjkur, tanpa menunjuk masalah konkrit yang perlu diangketkan. Wakil Ketua lainnya, Mh. Isnaeni, juga menyatakan pemerintah tidak bakal menghambat anggota DPR melaksanakan haknya. Sedang Ketua DPR Daryatmo pada Kompas minggu lalu menyebut: "Itu hak DPR yang harus dilaksanakan." Namun ia menyarankan agar digunakan secara tepat. "Jangan nanti terjadi, untuk menghadapi satu orang musuh kita menggunakan mortir," katanya. Ia setuju, hak angkt diterapkan untuk menangani masalah korupsi, pelaksanaan APBN dan pembangunan. F-PDI rupanya juga sependapat dengan gagasan itu. "Setuju, meski agak terlambat," kata TAM Simatupang, dari fraksi itu pada TEMPO. Ia melihat masalah korupsi, tanah dan perburuhan perlu segera diangketkan. "DPR harus berani menyelidiki kebocoran PBN sejak perencanaan," tambahnya. Maksudnya, "penentuan harga anggaran, oleh Bappenas, juga harus diselidiki." Ia melihat kebocoran terjadi sejak tahap itu. Hak angket juga diperlukan untuk membidik kebocoran yang secara yuridis formil tidak terbukti. "Semakin banyak orang pinter, semakin banyak dalih seakan membenarkan korupsi. Hany: hak angket yang bisa menembusnya," tambah Simatupang. Namun ia tidak mcnutup mata kesulitan yang menghambat. Keterbukaan pemerintah memang salah satu kuncinya. Tapi dalam tubuh DPR sendiri juga ada ganjalan seperti voting kelompok mayoritas di Badan Musyawarah. Imam Sofwan, dari F-PP melihat usul angket yang harus datang dari 2 fraksi sebagai salah satu kesulitan. "Kalau sasaran angket dikehendaki semua, tidak sulit. Tapi kalau menyangkut masalah politik fraksi, itu agak susah," kata impinan F-PP itu pada TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus