Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menkes Akan Evaluasi Tata Kelola Pendidikan dan Pelayanan Dokter Residen di RS Hasan Sadikin

Menkes Budi menilai ada kekosongan pengawasan dalam praktik pelayanan yang dilakukan oleh dokter PPDS

12 April 2025 | 19.04 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, 6 Februari 2025. Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, 6 Februari 2025. Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan dan pelayanan yang melibatkan dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Evaluasi ini dilakukan menyusul insiden kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama terhadap pendamping pasien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Budi menilai ada kekosongan pengawasan dalam praktik pelayanan yang dilakukan oleh dokter PPDS. Ia menyebut posisi kasus unik karena berada di bawah dua institusi sekaligus, yakni rumah sakit sebagai tempat praktik dan universitas sebagai penyelenggara pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PPDS ini adalah murid dari Fakultas Kedokteran Unpad yang sekolahnya di kita. Nah ini harus bareng-bareng," ujar Budi saat ditemui usai menghadiri Pelantikan Ikatan Dokter Indonesia periode 2025-2028 pada Sabtu 12 April 2025. Ia berencana bertemu Rektor Universitas Padjadjaran pada Minggu mendatang untuk membahas evaluasi bersama.

Tata Kelola Obat Bius

Salah satu perhatian Kemenkes adalah tata kelola obat bius yang seharusnya hanya bisa diakses oleh dokter konsulen, bukan oleh peserta didik. "Itu aturannya sudah jelas semua. Bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik," kata Budi. Ia menegaskan akan menelusuri titik kelalaian dalam alur pengambilan obat.

Budi memastikan evaluasi ini tidak akan menghentikan proses pendidikan PPDS secara keseluruhan. Namun khusus untuk rotasi PPDS anestesi di RSHS, akan dihentikan sementara guna perbaikan tata kelola.

"Prodinya nggak hilang, muridnya juga nggak hilang. Tapi yang di Hasan Sadikin, karena ini terjadinya di sana, saya mau perbaiki dulu," ujarnya.

Soal pertanggungjawaban atas insiden, Budi menyebut pencabutan izin praktik seumur hidup untuk pelaku kekerasan seksual sudah sepantasnya atau tepat untuk dilakukan. "Kalau hukuman tidak diberikan, itu jadi permisif dan akan terus diulangi," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengakuan atas kekurangan dalam pelayanan kesehatan. "Masyarakat akan merasa sangat sakit hati kalau kita tidak mengakui ada kekurangan atau kesalahan," katanya. Ia berkomitmen melakukan perbaikan bersama Universitas Padjadjaran dan RSHS.

 

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus