Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan sembilan daerah telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada Rabu 16 April dan Sabtu 19 April 2025. Hal itu disampaikan Ribka usai memimpin Rapat Persiapan PSU di Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan melaksanakan PSU lebih awal, pada Rabu 16 April 2025. Sementara delapan daerah lainnya—Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan—akan menggelar PSU pada Sabtu 19 April.
Ribka mengatakan, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, KPU, Bawaslu, hingga unsur TNI dan Polri telah melakukan koordinasi intensif dan memastikan persiapan telah mencapai 99 persen.
Menurutnya, penting untuk mengantisipasi terhadap tantangan teknis, salah satunya potensi cuaca buruk yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara. Untuk itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BMKG dan BPBD.
Lebih jauh, Ribka mengingatkan seluruh peserta Pilkada agar menunjukkan sikap dewasa dan legowo dalam menerima hasil PSU. “Kalau masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca-PSU, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan selama proses Pilkada agar kualitas demokrasi tetap terjaga dan tidak berujung pada pengulangan PSU. “Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” ucap Ribka.
Terbaru, lima daerah telah menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 5 April 2025. Jadwal pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK menetapkan 24 daerah harus melaksanakan PSU, 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lima daerah yang telah melaksanakan PSU pada 5 April 2025 adalah Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Sedangkan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar tempat pemungutan suara (TPS) setempat.
Pilihan Editor: Rangkuman Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 9 Daerah