Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kemendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang 16 dan 19 April

Wamendagri Ribka Haluk menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan selama proses pemungutan suara ulang

12 April 2025 | 19.45 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam acara Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 di Hotel Mercure Grand Mirama, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024. Dok. Kemendagri
Perbesar
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam acara Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 di Hotel Mercure Grand Mirama, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024. Dok. Kemendagri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan sembilan daerah telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada Rabu 16 April dan Sabtu 19 April 2025. Hal itu disampaikan Ribka usai memimpin Rapat Persiapan PSU di Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan melaksanakan PSU lebih awal, pada Rabu 16 April 2025. Sementara delapan daerah lainnya—Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan—akan menggelar PSU pada Sabtu 19 April.

Ribka mengatakan, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, KPU, Bawaslu, hingga unsur TNI dan Polri telah melakukan koordinasi intensif dan memastikan persiapan telah mencapai 99 persen.

Menurutnya, penting untuk mengantisipasi terhadap tantangan teknis, salah satunya potensi cuaca buruk yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara. Untuk itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BMKG dan BPBD.

Lebih jauh, Ribka mengingatkan seluruh peserta Pilkada agar menunjukkan sikap dewasa dan legowo dalam menerima hasil PSU. “Kalau masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca-PSU, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan selama proses Pilkada agar kualitas demokrasi tetap terjaga dan tidak berujung pada pengulangan PSU. “Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” ucap Ribka.

Terbaru, lima daerah telah menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 5 April 2025. Jadwal pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK menetapkan 24 daerah harus melaksanakan PSU, 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lima daerah yang telah melaksanakan PSU pada 5 April 2025 adalah Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

Sedangkan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus