Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mensos Ingin Alokasikan Dana Bansos untuk Ringankan Iuran BPJS Kesehatan

Ia mengatakan, salah satu indikator UHC adalah ketika masyarakat di kabupaten/kota telah menjadi peserta BPJS.

24 Desember 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan keterangan kepada wartawan soal progress data tunggal di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Desember 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf berencana mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dana bansos non-tunai berupa bantuan pangan dapat dialokasikan untuk penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PBI itu kan menerima bantuan iuran untuk peserta BPJS,” kata Saifullah kepada wartawan di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal rencananya ini, politikus PKB itu juga akan mengkoordinasikannya dengan Menteri Kesehatan untuk meminta perizinan. “Sebab PBI itu yang rekomendasi kami, yang mengeksekusi ke Menteri Kesehatan,” kata dia.

Adapun rencana itu juga didasarkan keinginan untuk mengupayakan Universal Health Coverage atau UHC bagi masyarakat. Ia mengatakan, salah satu indikator UHC adalah ketika masyarakat di kabupaten/kota telah menjadi peserta BPJS. “Jadi sekarang sudah dipacu semua kabupaten kota harus sudah UHC,” ujar Saifullah.

Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas pelayanan yang didapat maupun berdasarkan pekerjaan di instansi negara alias pekerja penerima upah (PPU).

Ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun iuran yang dibedakan berdasarkan manfaat kelas pelayanan, yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kategori manfaat pelayanan kelas 3 merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bagi penerima bantuan iuran atau PBI JKN ini, iuran dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.

Tarif iuran pelayanan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena disubsidi sebesar Rp 7.000. Sementara peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus