Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres atau pemilihan presiden 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Sidang ini dilatari gugatan kubu calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menyoalkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin menang atas Prabowo – Sandiaga pada Mei 2019. Menurut perhitungan resmi KPU, Jokowi unggul 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo kalah dengan angka 44,5 persen.
Menurut kubu Prabowo – Sandiaga, kemenangan Jokowi didasari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Poin-poin keberatan itu telah dituangkan dalam dokumen perbaikan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. MK menerima dokumen perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 10 Juni lalu.
Adapun dalam sidang nanti, Prabowo dan Sandiaga akan didampingi delapan kuasa hukumnya. Ketua kuasa hukum tersebut ialah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Rencananya, sidang PHPU akan berlangsung hingga 2 Juli mendatang. Berikut ini jadwal sidang tersebut.
- 14 Juni 2019
Sidang perdana berupa sidang pemeriksaan, pendahuluan, dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
- 17-24 Juni 2019
MK melakukan pemeriksaan persidangan.
- 25-27 Juni 2019
Hakim mengelar rapat permusyawaratan
- 28 Juni 2019
Agenda sidang selanjutnya ialah pengucapan putusan.
- 28 Juni-2 Juli 2019
Dalam jadwal sidang terakhir, agenda sidang memuat penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.