Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan rekapitulasi suara ulang untuk perhitungan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI untuk Dapil Jakarta 2 pada 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat ihwal sengketa pileg tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dalam pokok permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Nasdem sebanyak 2.402 suara. Partai Demokrat menilai, akibat adanya selisih suara untuk Partai Nasdem itu berdampak pada perolehan kursi kesembilan di Dapil Jakarta 2.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, ribuan suara itu terdistribusi di 233 TPS pada tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam pertimbangan Mahkamah, 9 hakim MK telah menyandingkan hasil uji petik di sejumlah TPS dengan formulir C hasil dari KPU. "Mahkamah menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, termohon (KPU) dalam jawaban tertulis, dan data formulir C hasil KPU," kata Arief.
Arief mengungkapkan perbedaan perolehan suara itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Terhadap perbedaan perolehan suara itu, Mahkamah juga mendapati tidak adanya penjelasan yang konkret dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
"Bawaslu bahkan menyatakan dalam keterangannya, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan PPK Kecamatan Cilincing tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan permohonan pemohon," kata Arief.
Arief mengatakan Partai Demokrat baru menyampaikan keberatan secara tertulis setelah PPK Kecamatan Cilincing menetapkan perolehan suara tersebut. Adapun Mahkamah menilai bukti formulir D hasil Kecamatan yang diajukan KPU belum lengkap karena tidak melampirkan halaman perolehan suara partai politik di setiap TPS.
Selain itu, formulir C hasil yang diajukan KPU tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS di Kecamatan Cilincing. "Sehingga Mahkamah tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil pemohon pada formulir C hasil dengan formulir D hasil kecamatan," kata Arief.
Mahkamah juga tidak dapat menentukan perolehan suara yang tepat untuk masing-masing partai politik, termasuk Partai Nasdem yang berstatus sebagai pihak terkait. "Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini terkait dengan perolehan suara partai politik yang benar di tingkat kecamatan," kata Arief.
Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU untuk merekapitulasi ulang suara di 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Adapun rincian TPS itu di antaranya terletak di Kelurahan Marunda sebanyak 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, serta Kalibaru 17 TPS. MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 15 hari untuk merekapitulasi ulang suara sejak putusan diucapkan.