Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

26 Mei 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Al-Amin Disuap di Lorong Toilet

AZIRWAN, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, diduga menyuap Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, di lorong toilet Mistery Club, Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Penyerahan duit dilakukan Rabu dini hari, 9 April lalu.

"Saya lihat Azirwan memberi uang kertas kepada Amin, lalu dihitung," kata Amir Arif, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika bersaksi dalam sidang praperadilan penangkapan Al-Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

Edgar Diponegoro, penyidik Komisi lainnya, menyatakan Amin sempat ke mobilnya di area parkir bawah tanah hotel. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berjalan sendiri, lalu membuka bagasi mobilnya. Sepuluh menit kemudian, ia masuk kembali ke Mistery Club. Menggenggam lipatan kertas, Amin mendatangi meja Azirwan. Mereka kemudian berjalan ke toilet. Ketika mereka keluar, Amir melihat lipatan kertas sudah berpindah tangan.

Al-Amin ditangkap ketika menuju mobilnya. Edgar lalu menuju lobi hotel, tempat Azirwan membaca kertas yang diberikan Al-Amin. Isinya rekomendasi persetujuan Dewan terhadap alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu.

Jaksa Urip Pernah Bertemu Istri Nursalim

TERDAKWA Artalyta Suryani pernah mempertemukan Jaksa Urip Tri Gunawan dengan istri pengusaha Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim. Perjamuan dilakukan di Hotel Shangri-La, Jakarta, 6 Desember 2007. Ia memang memiliki hubungan baik dengan keluarga pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.

Rabu pekan lalu, Artalyta mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyuap Urip, yang memimpin tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas, sebesar US$ 660 ribu atau hampir Rp 6 miliar. Menurut jaksa penuntut umum Sarjono Turin, ia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pemberian uang itu dilakukan agar Urip membocorkan perkembangan penyelidikan Sjamsul Nursalim, mantan Presiden Direktur Bank Dagang Nasional Indonesia, dan membantu Nursalim tak dipanggil kejaksaan," kata Sarjono.

Pada 27 Februari lalu, Urip mengatakan bisa membantu Artalyta menyelesaikan perkara Nursalim. Sepekan kemudian, Artalyta menghubungi Urip dan berjanji menyerahkan uang di tempat tinggalnya. Sang jaksa pun datang ke rumah Nursalim yang ditempati Artalyta di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyergap Urip ketika keluar dari rumah itu.

Tersangka Baru Kasus Munir

KEPALA Kepolisian Jenderal Sutanto mengatakan polisi akan segera menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. "Oknum di sebuah institusi," katanya, Jumat dua pekan lalu.

Meski tak bersedia menyebutkan institusinya, Sutanto memastikan kepolisian sudah berkoordinasi dengan institusi tempat calon tersangka itu pernah bekerja. Mantan pejabat itu belum ditangkap karena polisi harus melengkapi segala keperluannya.

Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Asmara Nababan, optimistis polisi akan menetapkan tersangka bulan depan. "Tersangka baru itu yang menyuruh Pollycarpus membunuh Munir," katanya.

Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Jakarta-Amsterdam. Pada hari-hari sekitar pembunuhannya, terlacak puluhan kali hubungan telepon antara Pollycarpus dan nomor telepon seluler serta telepon kantor Muchdi Purwoprandjono-saat itu Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan. Dalam sidang sebelumnya, Muchdi dan Pollycarpus mengaku tak saling kenal.

Kejaksaan Banding Kasus Soeharto

KEJAKSAAN Agung mengajukan permohonan banding atas putusan kasus gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Maret lalu, menolak gugatan itu. "Memori banding sudah diserahkan 14 Mei," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Bonaventura Daulat Nainggolan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Soeharto beserta ahli warisnya tidak bersalah. Sedangkan Yayasan Supersemar diputus bersalah. Hakim mewajibkan yayasan itu membayar seperempat nilai total gugatan yang diajukan pemerintah, yaitu US$ 420 juta dan Rp 185 miliar.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, menilai keputusan pengadilan lebih mengacu pada dalil politik: diterimanya pertanggungjawaban Soeharto oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Bukti hukum penyalahgunaan kekuasaan oleh Soeharto dan kroninya dengan mengumpulkan dan menggunakan dana yayasan tidak dijadikan pertimbangan.

30 Taruna Polisi Jadi Tersangka

SEBANYAK 30 taruna Akademi Kepolisian Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan rekan mereka, Sersan Mayor Taruna Tri Maduma Putra Siburian, 23 tahun. Mereka mengaku memukul korban. Menurut Kepala Bagian Publikasi Akademi Kepolisian Komisaris Besar Bambang Purwoko, tindakan itu melanggar Peraturan Kehidupan Taruna. "Aturan itu mengatur soal cara berjalan kaki hingga tidak boleh ada kekerasan," kata Bambang, Selasa pekan lalu.

Pengeroyokan itu terjadi pada 8 Mei lalu. Mereka mengeroyok Tri yang dituding mencuri telepon seluler milik rekannya. Akibatnya, Tri terluka parah dan hingga kini masih dirawat di ruang Angela 75, Rumah Sakit St. Elisabeth, Semarang. Bambang menjelaskan, kasus tersebut akan diselesaikan melalui dua cara, yakni sidang dewan akademik internal di Akademi Kepolisian, yang akan memberikan sanksi berupa penurunan tingkat, pangkat, hingga pemecatan, dan jalur pengadilan umum, karena kasus itu termasuk pidana.

Komisaris Besar Siburian, orang tua Tri, yang juga seorang polisi dan berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara tak terima anaknya diperlakukan demikian. "Dia masih menunggu anaknya sembuh secara mental dan fisik," ucap Bambang.

Polisi Dinilai Kerap Siksa Tahanan

KOMISI Antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa merilis laporan penyiksaan yang diduga kerap dilakukan polisi, tentara, dan intelijen Indonesia. Jumat dua pekan lalu, komisi yang berkedudukan di Jenewa, Swiss, itu menyatakan penyiksaan dilakukan demi pengakuan tersangka.

Menurut Rafendi Djamin, koordinator Human Right Working Group yang hadir dalam sidang itu, laporan komisi tersebut berdasarkan temuan Pelapor Khusus PBB Manfred Novak yang melakukan investigasi kasus-kasus penyiksaan oleh aparat di beberapa daerah di Indonesia. "Dalam prakteknya, perlindungan terhadap tersangka selama penahanan tak ada," ujarnya.

Bantahan keras datang dari juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira. Ia meragukan data yang digunakan Komisi Antipenyiksaan. "Tuduhan itu sah-sah saja, tapi datanya dari mana?" ujarnya.

Pejabat Departemen Kelautan Divonis

KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Hari Purnomo divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan penggelembungan dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan untuk proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006. Terdakwa didenda Rp 150 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan penjara dan diminta membayar uang pengganti Rp 1,465 miliar dengan hukuman pengganti dua tahun penjara.

"Terdakwa Hari Purnomo bersama pejabat pembuat komitmen, Margareth Elizabeth Tutuarima, menolak harga perkiraan sendiri yang didapat dari survei lapangan panitia pengadaan barang dan jasa karena terlalu rendah dari pagu anggaran," kata hakim Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu. Terdakwa, kata hakim, kemudian memerintahkan panitia menaikkan harga perkiraan sendiri, yang semula Rp 20,2 miliar, sehingga mendekati pagu. Harga perkiraan sendiri akhirnya Rp 22,904 miliar. Menurut hakim, ini merugikan negara Rp 7,3 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus