Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Telah Terima 221 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Dari total 221 permohonan sengketa pilkada yang masuk ke MK, kebanyakan merupakan persellisihan untuk pemilihan bupati.

10 Desember 2024 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, 9 Desember 2024. ANTARA /Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 221 permohonan sengketa pilkada serentak tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang didaftarkan per Selasa siang, 10 Desember 2024. Jumlah itu sesuai yang tercatat di laman resmi MK pada pukul 18.57 WIB yang dilihat Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari total 221 permohonan, 178 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 41 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur. Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada dua permohonan yang resmi terdaftar untuk sengketa Pilkada Papua Selatan. Ini sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK. Sementara, hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa sore, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah. 

Di sisi lain, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut.

Pendaftaran sengketa Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Ketua MK Suhartoyo  di Gedung I MK, Jakarta, 9 Desember 2025, dikutip Antara.

Suhartoyo mengatakan bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Ketua MK memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut, demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.

Adapun MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan. “Kira-kiranya di awal Januari (2025,” kata dia.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus