Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Jessica Segera Disidangkan
KASUS pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Jessica Kumala Wongso, yang ditetapkan sebagai tersangka, bakal menjalani persidangan setelah kejaksaan menetapkan status P21, yakni tanda kelengkapan berkas penyidikan polisi. "Setelah kami teliti kembali, berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun, Kamis pekan lalu.
Nasrun mengatakan, dengan penetapan tersebut, kejaksaan bisa melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan. Kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu, menyeret Jessica dalam penyidikan. Polisi yakin rekan kuliah Mirna di Billy Blue College, Sydney, Australia, itu menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang dipesan sebelum kedatangan Mirna. Kopi itulah yang membuat korban kejang-kejang dan kemudian meninggal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik menyerahkan lebih dari 37 barang bukti beserta dokumen lain, termasuk rekaman closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier. Barang sitaan dan semua hasil laboratorium forensik juga akan dikumpulkan dan diserahkan seiring dengan pelimpahan tahap kedua. "Sisanya tinggal dilihat di persidangan," ucapnya.
Pengacara Jessica, Hidayat Bustom, menilai berkas itu tak menunjukkan bukti keterlibatan Jessica dalam kasus kematian Mirna. Dalam rekaman CCTV, kata dia, tak tampak ada gerakan tangan Jessica yang menaburkan racun ke kopi Mirna. Tak ada juga saksi yang melihat hal tersebut. "Kami siap menjalani persidangan dan melakukan pembelaan," ujarnya.
Perjalanan Kopi Maut
KEJAKSAAN bersedia membubuhkan stempel P21 tanda kelengkapan berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Berikut ini perjalanan perkara.
6 Januari Jessica bertemu dengan Wayan Mirna Salihin dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
9 JanuariJenazah Mirna diotopsi. Hasilnya ditemukan kopi yang diminumnya mengandung sianida 15 miligram.
19 Januari Penyidik meminta bantuan polisi Australia.
29 Januari Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
21 FebruariPenyidik menyerahkan berkas perkara Jessica kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
29 Mei Setelah lima kali dikembalikan jaksa dan diajukan lagi oleh penyidik, akhirnya berkas Jessica lengkap.
Kekerasan di Sekolah Meningkat
KEKERASAN di dunia pendidikan terus meningkat. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan jumlah siswa yang menjadi pelaku dan korban kekerasan terus naik. "Selain kekerasan, ancaman utama siswa saat ini adalah narkotik, pornografi, dan tindakan amoral lain," kata Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sukiman di kantornya, Rabu pekan lalu.
Tim Kementerian mengumpulkan data pengaduan. Hasilnya, kasus anak usia sekolah yang mengalami kekerasan dalam keluarga, sosial-agama, narkotik, hingga terjerat persoalan hukum meningkat. Pada 2014, ada 5.066, padahal tahun sebelumnya 2.178 kasus. Temuan tersebut diperkuat lembaga nonpemerintah di bidang keberagaman dan keterbukaan, Setara Institute, yang menyurvei 760 siswa sekolah menengah atas di Jakarta dan Bandung, beberapa waktu lalu.
Hasil kajian jawaban siswa terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan keagamaan menyimpulkan 61,1 persen responden tergolong kelompok toleran. Adapun sisanya, 35,7 persen, dinilai sebagai intoleran pasif (puritan), 2,4 persen intoleran aktif, dan 0,3 persen atau tak lebih dari empat anak berpotensi menebarkan teror.
Kontroversi Kantor Pertahanan Daerah
KEMENTERIAN Pertahanan, melalui Sekretaris Jenderal Laksamana Madya Widodo, mengirimkan surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia berisi permohonan personel TNI untuk dijadikan anggota staf pelaksana daerah Kantor Pertahanan di setiap provinsi. Kantor Pertahanan merupakan lembaga yang dibentuk pada 2012 dan berdiri di 34 provinsi. Surat tersebut terbit pada 13 Mei lalu.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menganggap kebijakan Kementerian Pertahanan menempatkan anggota TNI aktif di Kantor Pertahanan tidak tepat. Ia mengingatkan TNI seharusnya mempertahankan wilayah dari musuh yang berasal dari luar. "Bukannya justru semakin ke dalam dan seperti memusuhi rakyat," katanya Rabu pekan lalu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Djundan Eko membantah anggapan bahwa Kantor Pertahanan akan dikelola sepenuhnya oleh anggota militer. "Itu bukan hanya ditempati TNI, ada pegawai negeri juga," ujarnya. l
Orang 'Bermasalah' di Tubuh Golkar
DRAF susunan pengurus Golkar pimpinan Setya Novanto menuai kritik. Penyebabnya, beberapa nama calon pengelola partai berlambang beringin itu pernah terbelit masalah hukum, seperti kasus korupsi dan penganiayaan. Nama "bermasalah" yang masuk kepengurusan Setya di antaranya Nurdin Halid, Yahya Zaini, Fahd El Fouz Arafiq, Ahmad Hidayat Mus, dan Sigid Haryo Wibisono.
Nurdin, misalnya, pernah terjerat kasus impor beras Inkud 2001-2002. Kemudian Yahya tersangkut kasus video porno. Ahmad menjadi tersangka kasus korupsi di Kabupaten Sula. Sedangkan Fahd dipenjara karena kasus korupsi Al-Quran. Adapun Sigid divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali.
Kepengurusan itu merupakan hasil kerja Tim Formatur yang dibentuk dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar. Kepengurusan disahkan pada Senin, 30 Mei, ini. Anggota Formatur, Roem Kono, membenarkan nama itu masuk kepengurusan. Tim Formatur melihat loyalitas dan dedikasi kader Golkar tersebut. "Semua orang punya hak politik," katanya.
Jokowi Teken Rancangan Aturan Kebiri
PRESIDEN Joko Widodo menandatangani draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini mengatur ihwal pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk hukuman kebiri kimiawi. "Ini agar menimbulkan efek jera ke pelaku," katanya Kamis pekan lalu.
Desakan aturan kebiri muncul setelah belakangan ini semakin marak kasus pemerkosaan. Parahnya, pelaku hanya divonis ringan. Pidana pemberatan yang diatur adalah penambahan hukuman penjara sebanyak sepertiga dari total ancaman hukuman, yaitu minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Adapun pidana tambahan dan tindakan alternatif berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hukuman pemberatan dan tambahan hanya dikenakan kepada pelaku tertentu. Hakim akan menimbang dan menentukan berdasarkan fakta dan jenis kasus, seperti kejahatan berulang atau beramai-ramai. "Rancangan peraturan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan," ujar Yasonna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo