Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyandang Dana Perekrut ISIS Diketahui
Markas Besar Kepolisian RI sudah mengantongi salah satu penyandang dana yang mengirim 16 warga negara Indonesia ke Suriah. Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyandang dana ini menjanjikan semacam gaji jika bersedia bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Besarnya lebih dari Rp 20 juta," kata Rikwanto pada Senin pekan lalu. Namun ia enggan menyebut nama. Penyandang dana ini menjadi simpul penting karena memberi fasilitas kepada WNI yang ingin bergabung dengan ISIS.
Seorang aktivis Islam Cianjur, Chep Hermawan, mengaku pernah mengirim 156 orang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS pada April 2014. Dia menghabiskan dana Rp 1 miliar untuk memberangkatkan mereka. "Setelah itu, saya tak pernah mengirim orang ke sana. Uang saya habis," ujar bekas pemimpin ISIS regional Indonesia ini.
Otoritas keamanan Turki menangkap 16 warga Indonesia yang akan menyeberang ke Suriah pada 29 Januari lalu. Selain itu, kepolisian masih mencari 16 warga Indonesia lain yang memisahkan diri saat berada di Turki. Kepolisian menduga 16 orang ini hendak bergabung dengan ISIS. Kuasa hukum Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, menilai polisi terlalu reaktif karena mengaitkan 16 warga negara ini dengan ISIS. "Mereka hanya ikut karena diajak," katanya.
Mereka Berjejaring
Polisi menduga 16 orang yang ditangkap di Turki memiliki kaitan dengan kelompok Muhammad Hidayat, terduga teroris yang tewas di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2013. Mereka ditengarai terhubung dengan kelompok teroris lokal ini.
Kelompok Santoso
Kelompok Oman Abdurrahman
Dia yang mendoktrin M. Syarif, "pengantin" bom di Markas Polres Kota Cirebon.
Kelompok Pepi Fernando
Kelompok Sigit Qurdowi
Sigit adalah pelatih M. Syarif, "pengantin" bom di Markas Polres Kota Cirebon
Kelompok Abu Qomar
Anak buah tokoh ini pernah merakit bom di Solo dan diduga terkait dengan kasus bom Beji, Depok, Jawa Barat, serta sejumlah perampokan bank.
Kelompok Abdullah Sunata
Kampanye di Media Sosial Dibatasi
Komisi Pemilihan Umum berencana mengeluarkan peraturan tentang pembatasan akun media sosial dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015. Aturan ini bersifat mengikat bagi setiap calon kepala daerah dan berlaku selama masa kampanye. "Prinsipnya, kami ingin setiap pasangan punya kesempatan yang sama dalam bersosialisasi selama kampanye," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu pekan lalu.
Dalam rancangan peraturan yang telah disusun KPU, setiap pasangan calon kepala daerah hanya boleh mempunyai tiga akun untuk berkampanye di media sosial. Selain itu, pasangan calon harus mendaftarkan akun media sosial yang dimiliki tim sukses dan relawan.
Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menilai batasan tiga akun resmi tak signifikan dengan tingginya penggunaan media sosial selama masa kampanye. "Soal jumlah harus dibicarakan lagi apakah cukup tiga atau lebih," katanya.
Pengacara Budi Gunawan Ditangkap
Kuasa hukum mantan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution, ditangkap tim Kejaksaan Agung pada Rabu pekan lalu. Terpidana kasus penganiayaan terhadap kemenakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004 ini sempat menolak dieksekusi dan melawan tim jaksa.
"Namanya juga orang mau dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana. Razman dibuntuti tim Kejaksaan sejak Selasa malam. Namun penangkapan dibatalkan karena Razman menunjukkan gelagat perlawanan.
Razman sudah divonis Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan hukuman tiga bulan penjara. Meski putusan ini diperkuat kasasi Mahkamah Agung, dia menolak saat dieksekusi. "Kalian harus tahu, saya advokat, termasuk penegak hukum juga," ujarnya.
Hadi Poernomo Ajukan Praperadilan
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu. Hadi ingin penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan. "Permohonan sudah masuk," kata pengacara Hadi, Yanuar Wasesa.
Hadi dijadikan tersangka saat menjabat Direktur Jenderal Pajak dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 375 miliar ketika mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA. Sejak Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014, KPK baru dua kali memanggilnya. Namun dia selalu mangkir dengan alasan sedang mengalami sakit jantung.
Yanuar mengatakan keputusan mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. Menurut dia, KPK bisa mengusut Hadi jika terjadi penerima suap atau kick back. Pelaksana tugas pemimpin KPK Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan, Biro Hukum KPK menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan ini. Dia sudah memprediksi lembaganya bakal diserang setelah pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Ahok Bakal Pakai Anggaran DKI 2014
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pesimistis pembahasan anggaran 2015 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bakal menemukan titik temu. Menurut Ahok, sapaannya, pembahasan anggaran tidak terfokus sehingga sulit berujung pada penerbitan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kami menyiapkan diri membuat peraturan daerah dan peraturan gubernur," katanya Rabu pekan lalu. Peraturan gubernur nantinya menata penggunaan anggaran daerah 2014 jika kesepakatan tak tercapai sampai batas waktu yang ditentukan.
Ahok berencana mengundang anggota Dewan untuk menyaksikan pengisian nomenklatur setiap kegiatan APBD DKI 2015 sesuai dengan evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Rencananya pengisian ini akan berlangsung hingga Ahad pekan lalu. Selain merevisi mata anggaran, pemerintah DKI akan mengubah redaksi sejumlah poin kegiatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo