Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PACITAN
Pemerintah Siapkan Empat Geopark
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menyiapkan empat kawasan geosite sebagai geopark alias taman bumi untuk dinilai oleh tim United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) pada Juli mendatang. "Geosite yang kami siapkan adalah Gua Gong, Pantai Klayar, Gua Tabuhan, dan Gua Song Terus," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pacitan Eni Setyowati saat dihubungi Tempo, Jumat dua pekan lalu.
Penilaian tim Unesco merupakan syarat bagi karst Pegunungan Sewu yang meliputi wilayah Pacitan, Wonogiri (Jawa Tengah), dan Gunungkidul (Yogyakarta) agar bisa masuk Global Geopark Network (GGN). Empat geosite yang disiapkan Pacitan memiliki keunggulan dibanding geosite lain dalam penyediaan infrastruktur pendukung. "Sudah ada toilet dan loket," ujar Eni. "Bahkan lampu di Gua Gong telah diganti dengan jenis LED, yang tidak merusak stalakmit dan stalaktit di dalamnya."
Untuk bisa masuk GGN, menurut Eni, perlu upaya nyata dari pemerintah dan warga dalam melestarikan geosite atau situs geologi tersebut. Itulah sebabnya di setiap lokasi disediakan juru bicara. Sebelum bertugas, mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang geosite dan geopark. "Dengan begitu, mereka bisa menyampaikan tentang geopark kepada warga agar bisa bersama-sama menjaga kelestariannya," kata Kepala Bidang Promosi Dinas Kebudayaan Pacitan Budi Hartoko.
Nofika Dian Nugroho
SURABAYA
Perda Anti-miras Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mengesahkan peraturan daerah yang melarang penjualan minuman keras di Kota Surabaya. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat dua pekan lalu. Peraturan ini menetapkan minuman keras golongan A, B, C, dan D yang mengandung alkohol tak boleh dijual secara umum tanpa izin. Pengusaha bisa menjual minuman keras asalkan memiliki izin dan menyediakan tempat untuk mengkonsumsinya.
"Kalau niatnya baik, enggak ada masalah. Kami enggak melarang (jualan miras) asalkan ada izinnya," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadiri sidang. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah anti-miras itu sangat penting untuk menekan angka peredaran minuman keras ilegal sekaligus meminimalkan dampak negatifnya. Berbekal peraturan ini, ia yakin bisa menarik minuman keras yang dijual di tempat-tempat yang dilarang. "Semua gerak untuk menarik minuman keras setelah perda berlaku efektif," katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ahmad Suyanto, peraturan daerah itu mengatur peredaran minuman keras demi kemaslahatan. Alasannya, di kota ini disinyalir banyak ditemukan penjualan minuman keras tanpa izin. "Dengan berlakunya peraturan daerah ini, otomatis toko, minimarket, dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol jenis apa pun tanpa izin," ucapnya.
Diananta P. Sumedi
JEMBER
Mantan Sekretaris Daerah Jadi Buron
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Sekretaris Daerah Jember Djoewito sebagai buron. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Eko Cahyono, Djoewito ditetapkan sebagai buron karena jaksa tidak menemukannya saat akan dieksekusi. "Sejak Jumat lalu (23 Mei 2014), Djoewito resmi kami buru untuk dieksekusi," kata Eko, Senin pekan lalu.
Eksekusi terhadap Djoewito dilakukan menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tukar guling tanah dan gedung eks Brigade Infanteri IX Jember pada 2007. Proses tukar guling senilai Rp 20 miliar itu membuat tiga orang menjadi terdakwa, yakni Hasi Madani (Kepala Dinas Pasar), Sudianto (bekas Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember), dan Djoewito (bekas Sekretaris Daerah Jember). Vonis kasasi untuk terdakwa lainnya belum turun.
"Sekarang kami aktifkan upaya pencarian Djoewito. Begitu ketemu, pasti langsung dieksekusi. Tunggu saja," ujar Hambaliyanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember.
Mahbub Djunaidy
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo