Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akil Mochtar Pimpin Mahkamah Konstitusi
Meraih dukungan tujuh suara, Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015. Ia menggantikan Mahfud Md., yang sudah berakhir masa tugasnya.
Dalam pemungutan suara, Akil bersaing dengan rekan kerjanya, Harjono, yang meraih dua suara. "Tak ada lobi-lobi," kata Akil menjelaskan proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada wartawan seusai pemilihan pada Rabu pekan lalu.
Sembilan hakim konstitusi memberikan suaranya dalam pemilihan itu. Sebelum pemungutan suara, digelar musyawarah tertutup karena hakim yang ingin maju dalam pemilihan ketua lebih dari satu orang. "Maka akhirnya diputuskan untuk digelar pemungutan suara," ujarnya.
Akil berjanji membawa Mahkamah Konstitusi ke arah yang lebih baik dan menjaga independensi lembaga penegak konstitusi itu. "Mahkamah Konstitusi bukan one-man show. Produk MK adalah putusan," kata Akil.
Selama 2 tahun 6 enam bulan Akil akan menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, lebih singkat dibanding masa jabatan Mahfud, yakni tiga tahun.
M. Akil Mochtar
Pekerjaan sebelumnya:
Kasus Simalungun
AKIL dituding menerima suap saat menangani gugatan pasangan calon Bupati Simalungun yang kalah, Samsudin Siregar-Kusdianto, pada 2010. Pengacara Refly Harun menyatakan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih dimintai Akil Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar
Jumlah dana suap
Aliran suap:
Bupati Jopinus Ramli Saragih à Purwanto (sopir Jopinus) à ? à Hakim Mahkamah Konstitusi
Temuan: Tim investigasi independen tak dapat membuktikan adanya pertemuan pemilik uang dengan hakim Mahkamah Konstitusi dan apakah uang itu telah diberikan kepada hakim MK.
Jopinus tak bisa dihubungi.
"Tidak punya urusan di MK."
Purwanto
"Itu percobaan penyuapan. Refly juga sebagai yang turut serta."
Akil Mochtar
Polemik Bendera Aceh
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberi waktu 15 hari mulai Kamis pekan lalu kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengklarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Selagi menunggu klarifikasi, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera itu. Ada 12 poin yang harus diklarifikasi, termasuk bentuk, desain, dan tata cara.
Menurut Gamawan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang DaÂerah menyebutkan bahwa lambang daerah tidak diperbolehkan memuat hal-hal yang melambangkan atau memakai lambang separatis. "Kebetulan lambang itu mirip atau menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka."
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengisyaratkan bakal mempertahankan bendera tersebut sebagai simbol daerahnya. Menurut dia, bendera itu merupakan amanat segenap rakyat Aceh kepada para pemimpinnya. "Inilah keinginan masyarakat Aceh. Akan kami perjuangkan," kata Zaini.
Surat Palsu Dada Rosada
Komisi Pemberantasan Korupsi melacak surat panggilan pemeriksaan palsu yang diterima Wali Kota Bandung Dada Rosada. Gara-gara surat itu, Dada sampai datang ke gedung KPK pada Selasa pekan lalu. Ia mengira bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
KPK memang berniat memeriksa Dada karena diduga terlibat dalam pemberian uang kepada Setyabudi. Belum dijadwalkan diperiksa di KPK, Dada sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik juga sudah menggeledah ruangannya di kantor Pemerintah Kota Bandung.
Juru bicara KPK, Johan Budi. S.P., mengatakan bukan kali ini saja kasus surat palsu terjadi. Namun si pengirim tak pernah terungkap.
Heboh Video Polisi Palak Turis
Kepolisian Daerah Bali memeriksa Ajun Inspektur Dua Komang Sarjana pada Kamis pekan lalu. Polisi lalu lintas itu dianggap telah memeras seorang turis Belanda bernama Van der Spek di Jalan Petitenget, Kuta.
Sang turis rupanya diam-diam merekam pemerasan oleh Komang Sarjana. Video itu kemudian diunggah ke YouTube. Di dalam video berjudul Polisi Korup di Bali itu, Van der Spek dimintai uang Rp 200 ribu agar tak ditilang. Komang kemudian mengajak Van der Spek minum bir, yang dibeli dari uang tilang.
Untuk sementara, Komang dibebastugaskan dari pekerjaannya. Ia tak lagi menjaga pos polisi di salah satu sudut Kuta tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo