Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

LPDP: Kewajiban Alumni Berkontribusi di Indonesia Tetap Berlaku pada 2025

LPDP tetap memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia.

14 Desember 2024 | 10.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto memastikan kebijakan yang mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan mengabdi di Indonesia tetap berlaku pada 2025. Meski demikian, Andin mengatakan LPDP tetap membuka kesempatan bagi alumni yang ingin menunda kepulangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Kewajiban mengabdi) akan tetap berlaku dengan tetap membuka kesempatan bersyarat untuk menunda kepulangan bagi penerima beasiswa, agar (mereka) mendapatkan peluang pengembangan keilmuan dan perluasan jejaring profesional,” kata Andin melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 14 Desember 2024. Namun, kata Andin, alumni yang ingin menunda kepulangan harus memenuhi beberapa syarat, sebagaimana  kebijakan pada tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa syarat tersebut adalah bekerja atau magang di perusahaan luar negeri selama dua tahun atau lebih; menempuh studi lanjutan baik dengan biaya LPDP ataupun pihak lain; melakukan riset lanjutan atau pascadoktoral; serta bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa, Bank Dunia, International Monetary Fund, dan sebagainya, untuk kepentingan Indonesia.

LPDP sendiri selama ini mewajibkan penerima beasiswa untuk mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan masa studi. Berdasarkan laman resmi LPDP, alumni wajib berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, secara berturut-turut. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya sembilan puluh hari setelah tanggal kelulusan.

Adapun seleksi beasiswa LPDP 2025 akan dilakukan dua kali dalams atu tahun, dengan pendaftaran pertama pada Januari dan yang kedua pada Juni. Andin mengatakan kebijakan seleksi yang mencakup kriteria, syarat, serta dokumen yang harus dilengkapi tidak akan terlalu banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. “Kebijakan akan dipublikasikan saat pembukaan pendaftaran dan akan dimuat dalam buku panduan seleksi beasiswa LPDP,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan tidak ada kewajiban bagi para alumni penerima beasiswa LPDP  untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Sebab, menurut dia, pemerintah belum memiliki cukup tempat bagi mereka untuk berkarya di tanah air. "Kasihan. Ilmunya tinggi, tapi di sini tidak ada wadahnya," ujar Satryo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

 


Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus