Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemakzulan Aceng Sah
MAHKAMAH Agung pada Selasa pekan lalu mengabulkan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut memakzulkan Bupati Aceng H.M. Fikri. Dengan begitu, pelengseran Aceng kini sah secara hukum.
Aceng dimakzulkan oleh Dewan Garut setelah kasus nikah sirinya terkuak. Dewan menganggap perbuatan Aceng melanggar etika, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang tentang Perkawinan. Pada 21 Desember lalu, usul pemakzulan itu diajukan ke Mahkamah Agung.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut Wawan Kurnia mengatakan para wakil rakyat tak akan mempertahankan Aceng. "Kalau ada fraksi yang berubah pikiran, akan digugat rakyat karena tidak patuh," ujarnya. Selanjutnya, pemecatan Aceng akan diputuskan Kementerian Dalam Negeri.
Jalan Menuju Pemecatan
ACENG menjadi bupati pertama yang dimakzulkan gara-gara perkawinan. Pelengserannya semestinya tak berliku lagi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut tinggal mengetuk palu. Lalu… wassalam.
1. DPRD menyimpulkan Aceng melanggar sumpah jabatan.
2. DPRD mengusulkan pemakzulan kepada Mahkamah Agung.
3. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan.
4. DPRD menggelar rapat untuk memutuskan pemberhentian Aceng.
5. Keputusan pemberhentian dikirimkan kepada Presiden.
6. Dalam 30 hari Presiden akan memutuskan pemberhentian.
7. Posisi Aceng akan ditempati wakilnya.
Vonis Nazar Senjata Baru KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memakai pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menambah hukuman untuk Muhammad Nazaruddin dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang. "Kami pelajari, mungkin bisa dikembangkan," kata juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., Rabu pekan lalu.
Hakim kasasi menaikkan vonis bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini dari 4 tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun. Sejumlah politikus ditengarai terlibat kasus ini, seperti Anas Urbaningrum, Mirwan Amir, Wayan Koster, dan Joyo Winoto. Keterlibatan mereka terekam dalam percakapan antara Angelina Sondakh dan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri via BlackBerry messenger.
KPK Sita Aset Jenderal Djoko
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan menyita seluruh aset yang dimiliki Inspektur Jenderal Djoko Susilo, termasuk rumahnya, yang diduga ada di sejumlah tempat. "Seluruh aset yang secara hukum dimiliki yang bersangkutan akan diblokir," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu pekan lalu.
Abraham tidak menjelaskan rumah Djoko yang mana yang akan disita. Tersangka kasus simulator kemudi itu disebut-sebut memiliki rumah antara lain di Yogyakarta, Surakarta, dan Depok, Jawa Barat. Dua tahun lalu, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini melaporkan hartanya ke KPK sebesar Rp 5,62 miliar. Saat ini, KPK masih menghitung nilai total aset yang dimiliki Djoko.
Djoko diduga membeli sejumlah aset dari hasil korupsi. Dia juga disangka mencuci uangnya dalam sejumlah bisnis. Tommy Sihotang, pengacaranya, mempertanyakan harta kliennya yang hendak disita. "Rumah yang mana? Apa hubungannya dengan kasus simulator SIM?"
Tak Ada Pilkada pada 2014
KOMISI Pemilihan Umum menyatakan pada 2014 tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah. Alasannya agar masyarakat bisa berkonsentrasi pada pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden. "Pemilu kepala daerah akan dipercepat pelaksanaannya, paling lambat Oktober 2013," ujar Ketua KPU Husni Malik, Selasa pekan lalu.
Menurut Husni, pada 2013 akan ada perhelatan demokrasi sebanyak 148 pemilu kepala daerah, yang terdiri atas 15 pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta 133 pemilihan bupati atau wali kota. Sedangkan pada Januari-Maret 2014, ada 28 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya.
Meski begitu, untuk mempercepat pelaksanaan pemilu kepala daerah, kata Husni, KPU belum memiliki rujukan hukumnya. Undang-undang, dia melanjutkan, hanya mengatur percepatan jadwal pemilu kepala daerah saat pemilihan presiden dan wakil presiden 2009. Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Keadilan Sejahtera, Gamari Sutrisno, setuju pemilihan dipercepat.
Hakim Daming Diusulkan Dipecat
NASIB hakim M. Daming Sunusi di ujung tanduk. Komisi Yudisial pada Senin pekan lalu merekomendasikan pemberhentian dengan hormat. Menurut Suparman Marzuki, komisioner Komisi Yudisial, rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu akan diusulkan melalui sidang majelis kehormatan hakim pada Februari mendatang.
Daming, salah satu calon hakim agung, melontarkan pernyataan kontroversial dalam uji kelayakan dan kepatutan. Ketika anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bertanya soal hukuman mati bagi pemerkosa, Daming berpendapat sanksi itu harus ditinjau ulang. "Dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban sama-sama menikmati," ujarnya.
Komisi Yudisial menilai bekas Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung itu melakukan perbuatan tercela sebagai hakim. Komentar tersebut dinilai bertolak belakang dengan gerakan masyarakat dan dunia terhadap kejahatan seksual. Adapun Daming menyatakan pasrah atas keputusan Komisi. Dia juga meminta maaf kepada publik, terutama perempuan.
Warga Inggris Divonis Mati
PENGADILAN Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pembawa kokain 4,7 kilogram asal Inggris, Lindsay June Sandiford, 56 tahun, Selasa pekan lalu. Vonis majelis hakim yang dipimpin Amzer Simanjuntak ini lebih tinggi daripada permintaan jaksa, yang menuntutnya 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Hakim I G.A.B. Komang Wijaya Adi mengatakan ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang tak dimasukkan jaksa. Hakim menilai tindakan Sandiford telah merusak citra pariwisata Bali, bertentangan dengan program pemerintah, dan terdakwa tak mengakui perbuatannya. Sandiford terkejut mendengar putusan itu. "Tidak, tidak, tidak," kata ibu dua anak ini seraya terisak.
Sandiford ditangkap petugas Bea-Cukai Bandar Udara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012 saat tiba dari Bangkok. Polisi lalu menangkap empat pelaku lainnya, yakni Rachel Lisa Dougall, Nandagopal, Paul Beales, dan Julian Anthony Pounder. Tiga di antaranya telah dihukum: Dougall 1 tahun penjara, Nandagopal 5 tahun penjara, dan Beales 4 tahun penjara. Pounder masih menunggu sidang putusan pada 29 Januari 2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo