Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Busyro Sampai 2014
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas. Menurut anggota staf khusus kepresidenan bidang hukum, Denny Indrayana, Keputusan Presiden Nomor 33/P/2011 itu menetapkan masa jabatan Busyro selama empat tahun, bukan setahun seperti dalam keputusan sebelumnya. ”Keppres itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Denny, Selasa pekan lalu.
Mahkamah Konstitusi, pada 20 Juni lalu, mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan sejumlah aktivis antikorupsi. Dalam permohonan itu, Mahkamah Konstitusi diminta menafsirkan bahwa anggota Komisi memiliki masa jabatan empat tahun penuh, baik anggota yang diangkat sejak awal maupun penggantinya, seperti Busyro yang menggantikan Antasari Azhar. Dampak putusan itu, masa jabatan Busyro diperpanjang hingga 2014.
Saling Bantah Surat Palsu
Pengungkapan kasus surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi terus bergulir. Sejumlah orang yang disebut-sebut terlibat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, yang dipanggil Selasa pekan lalu, membantah ikut membuat surat palsu yang sempat meloloskan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR. ”Itu manipulasi dan bohong besar,” katanya. Arsyad malah menuduh setiap surat-menyurat menjadi tanggung jawab Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.
Mahfud menyatakan Arsyad berbohong. ”Polisi itu tidak bodoh, sekarang sudah mengkonstruksi fakta tentang itu semua. Saya yakin akan terungkap,” ujarnya. Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, juga membantah terlibat. Politikus Partai Demokrat ini mengaku tidak pernah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi soal Dewi. ”Sopir saya yang menerima surat itu,” katanya.
Adapun panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein, memberikan kesaksian bahwa Dewi pernah mendatangi rumahnya. ”Saya menang, tapi tidak mendapat kursi,” ujarnya menirukan Dewi. Namun keterangan ini dibantah adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu.
Kritik terhadap RUU Ketahanan Nasional
Rancangan Undang-Undang Ketahanan Nasional yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat dua pekan lalu menuai kritik. Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR T.B. Hasanuddin menilai sejumlah pasal dalam rancangan itu perlu dikaji lagi karena bisa berkembang menjadi alat yang mengekang kehidupan berdemokrasi.
Salah satunya terkait dengan pengertian ancaman. Menurut dia, pengertian yang ada di pasal itu sangat longgar, yang membuka peluang lahirnya institusi seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban di masa lalu.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan rancangan ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Pos M. Hutabarat mengatakan rancangan itu tidak memberikan tambahan wewenang pada unsur keamanan nasional untuk melakukan tindakan kuasa khusus.
Sutarman Bintang Tiga
Bintang di pundak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman bakal bertambah satu. Lulusan Akademi Kepolisian 1981 itu dipromosikan jadi Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, menggantikan Komisaris Jenderal Ito Sumardi yang pensiun.
Sutarman menjabat Kepala Polda Metro Jaya hampir satu tahun. Saat itu ia menggantikan Inspektur Jenderal Timur Pradopo (kini Kepala Polri) yang naik pangkat jadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan. Sebelumnya, Sutarman menjabat Kepala Polda Jawa Barat.
Dalam telegram rahasia bernomor 1334/VI/2011 tertanggal 30 Juni 2011, posisi Kepala Polda Metro Jaya selanjutnya akan diisi Inspektur Jenderal Untung S. Rajab, yang kini menjabat Kepala Polda Jawa Timur. Kursi yang ditinggalkan Untung akan ditempati Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Hadiatmoko.
Arab Saudi Stop TKI
Terhitung sejak 1 Juli, pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa tenaga kerja Indonesia dan Filipina yang bekerja di sektor domestik. Sebagai gantinya, Arab Saudi merekrut pekerja domestik dari negara lain.
Keputusan ini menjawab langkah pemerintah Indonesia yang melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman pekerja ke Arab Saudi. Tindakan ini menyusul hukuman pancung terhadap Ruyati, tenaga kerja Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyambut baik langkah Arab Saudi ini, meski belum jelas apakah penghentian visa itu berlaku sementara atau selamanya. Patrialis menegaskan, langkah ini bukan bentuk protes atas rencana pemerintah melakukan moratorium.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga menilai tidak ada yang salah dengan keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut. ”Itu senyawa dengan moratorium,” katanya. ”Sampai ada kesepakatan baru, baru kita buka lagi.”
Terima Suap, Hakim Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim pengadilan hubungan industrial di Bandung, Kamis pekan lalu. Hakim perempuan bernama Imas Dianasari itu ditangkap sesaat setelah menerima suap dari seseorang berinisial OJ, karyawan PT Onamba Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, petugas mengintai mereka sejak Rabu atau sehari sebelumnya. Pada Kamis petang, hakim Imas terlihat menuju sebuah restoran di kawasan Cinunuk. OJ, yang tiba di restoran tersebut lebih dulu, menghampiri Imas, yang menunggu di mobil, sambil membawa bungkusan berisi duit.
Selesai penyerahan duit, sekitar pukul 19.30, petugas langsung meringkus keduanya. Dari tangan mereka, petugas KPK merampas uang Rp 200 juta. Mobil Avanza hitam yang dikendarai Imas juga disita. Malam itu juga keduanya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas tercatat sebagai hakim ad hoc. Tapi Mahkamah Agung menyatakan Imas bukan hakim, melainkan calon hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo