Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

7 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidikan Pajak Bakrie Berlanjut

PENGADILAN pajak menolak gugatan PT Bumi Resources Tbk.—salah satu anak perusahaan Grup Bakrie—terhadap Direktorat Jenderal Pajak. ”Gugatan ditolak berdasarkan bukti yang diajukan tergugat dan hasil penelitian majelis hakim,” kata ketua majelis hakim Hary Djatmiko ketika membacakan putusan hakim di ruang pengadilan pajak Kementerian Keuangan, Rabu pekan lalu.

Berdasarkan putusan itu, Direktorat Jenderal Pajak bisa melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan pidana pajak kelompok usaha Bakrie. Pada Juni 2009, tim penyidik pajak Direktorat Pajak menemukan bukti awal upaya Bumi Resources dan dua anak perusahaannya, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, mengelabui petugas pajak dengan tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak pada 2007 dengan benar. Total kerugian negara diperkirakan Rp 2,1 triliun.

Namun Bumi Resources menolak tuduhan itu dan balik menggugat Direktorat Pajak. Perusahaan batu bara itu menuding Direktorat lalai menyampaikan surat perintah penyidikan kepada mereka. Kuasa hukum Bumi Resources, Rana Sanjaya, menyatakan kliennya akan melakukan upaya hukum lain.

Nunun Mangkir Lagi

NUNUN Nurbaetie, saksi kunci kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mangkir lagi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Istri politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga eks Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn.) Adang Daradjatun itu seharusnya diperiksa pada Rabu pekan lalu.

Kesaksian Nunun diharapkan menguak tabir sumber uang sogok Rp 24 miliar yang dikucurkan kepada 39 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada Juni 2004. KPK menduga uang pelicin itu berperan memuluskan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sampai sekarang penyidikan KPK atas aliran dana haram itu masih terputus pada Nunun. Dalam persidangan, seorang bawahan Nunun, Arie Malangjudo, sudah mengakui peran Nunun mengatur pembagian suap untuk anggota parlemen. Namun asal-muasal uang itu masih simpang-siur.

”Kondisi kesehatan Nunun memburuk,” kata pengacara Nunun, Ina Rachman. Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan Nunun belum bisa dipanggil paksa. ”Kami sedang mencari cara,” katanya.

Bantu Liputan, Narapidana Disiksa

DUA narapidana yang menjadi informan untuk program investigasi Sigi di stasiun televisi SCTV dilaporkan menjadi korban penyiksaan sampai harus dilarikan ke rumah sakit, Rabu pekan lalu. Keduanya—Herry Yanuar dan Heri Kiswanto—sempat membantu jurnalis SCTV memperoleh gambar-gambar eksklusif mengenai bisnis prostitusi di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Meski sempat dilarang tayang akibat intervensi staf Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, liputan itu akhirnya disiarkan dua pekan lalu.

Identitas kedua informan ini terbongkar setelah sejumlah sipir dan narapidana mengenali kaus dan sandal yang dikenakan Heri ketika diwawancarai SCTV. Kedua narapidana ini berperan merekam transaksi antara narapidana dan pekerja seks di dalam penjara Salemba.

Namun Kepala Rumah Tahanan Salemba Slamet Prihantara membantah kabar ini. Dalam konferensi pers, Jumat pekan lalu, dia menuding Heri Kiswanto sendiri yang mencoba gantung diri dengan ikat pinggang. Heri, yang hadir dalam konferensi pers itu, membenarkan. Soal wajahnya yang lebam dan membiru, Heri mengaku ”terbentur pintu toilet”.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dindin Sudirman menjelaskan ada kemungkinan Heri Kiswanto diintimidasi oleh sesama narapidana karena membocorkan informasi kepada media. ”Setelah program Sigi disiarkan, pengawasan penjara diperketat,” kata Dindin. ”Keduanya ketakutan karena dibenci semua napi lain.”

Serpihan Qantas Jatuh di Batam

PESAWAT penumpang terbesar di dunia, Airbus A380 superjumbo, milik maskapai penerbangan Australia, Qantas Airways, terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Changi, Singapura, Kamis pekan lalu. Mesin pesawat itu mendadak rusak sekitar enam menit setelah lepas landas dari Changi. Serpihan mesin pesawat yang terbakar ditemukan terserak di sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau.

Juru bicara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Hartono, mengatakan serpihan mesin pesawat ditemukan di 18 lokasi, termasuk Batam Center, Perumahan Anggrek Sari, PT Sincom, Kawasan Industri Canno, dan Puri Mas. ”Semua serpihan itu sekarang disimpan di kantor polisi Batam,” katanya. Robert, warga Perumahan Anggrek Sari, menyatakan mendengar suara ledakan di udara, disusul jatuhnya sejumlah potongan logam. ”Untung, jatuh di tanah kosong,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S. Gumay menyatakan sudah meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengirim semua pecahan Airbus itu ke Singapura. Temuan sementara Komite Nasional menunjukkan, insiden ini tidak berhubungan dengan semburan debu vulkanik Gunung Merapi. ”Saya pastikan bukan karena itu,” kata Masruri, Kepala Bidang Penelitian Kecelakaan Pesawat Udara dari Komite Nasional.

Tim Pengawas Haji Membawa Keluarga

FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menuding biaya pengawasan haji di Dewan Perwakilan Rakyat banyak disalahgunakan. Pasalnya, sebagian anggota parlemen dalam tim pengawas haji berangkat ke Arab Saudi bersama pasangan masing-masing. ”Jika ketahuan ada dana pengawasan yang dipakai keluarga, itu termasuk korupsi,” kata Sebastian Salang, koordinator forum itu.

Dugaan tersebut dipicu oleh beredarnya daftar rombongan tim pengawas haji DPR di kalangan jurnalis, awal pekan lalu. Dalam daftar itu ada dua lusin anggota DPR yang memboyong kerabat dan keluarganya ikut berhaji, bersama rombongan resmi parlemen.

Wakil Ketua Komisi Agama DPR Ahmad Zainuddin membenarkan kabar itu. Tapi, katanya, biayanya tidak diambil dari anggaran negara, tapi dari kocek pribadi anggota parlemen yang bersangkutan. ”Nama-nama keluarga mereka masuk daftar karena ikut menumpang mengurus visa.”

Gubernur Irwan Kena Sanksi

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, yang ke luar negeri tanpa izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat masa tanggap darurat bencana tsunami. Di kompleks Istana Presiden, Jumat pekan lalu, Menteri- Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, ”Sudah mendapat informasi Gubernur Sumatera Barat berangkat, tapi belum ada izin dari Presiden.” Menurut Sudi, sanksi akan diberikan melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Irwan berangkat ke Jerman untuk mengikuti acara promosi investasi provinsi pada 4-6 November atas undangan Duta Besar Republik Indonesia di Jerman. Perwakilan provinsi lainnya yang juga mendapat undangan adalah Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua.

Menurut Direktur Pengurangan Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho, kepergian Irwan dinilai tidak mengganggu langkah pemerintah dalam menghadapi masa tanggap darurat bencana tsunami yang melanda Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. ”Fungsi komando yang ada pada Gubernur dapat diambil alih oleh Sekretaris Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” kata Sutopo akhir pekan lalu.

Pada Senin, 25 Oktober lalu, Kepulauan Mentawai diguncang gempa 7,2 skala Richter. Berpusat di 78 kilometer barat daya Pagai Selatan, gempa di kedalaman 10 kilometer ini menimbulkan tsunami yang menerjang Mentawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus