Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

18 Mei 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sengketa di Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH Konstitusi menerima 64 permohonan sengketa pemilihan umum legislatif 2009. Ketua Mahkamah Mahfud Md. mengatakan bahwa 40 permohonan itu diajukan partai politik dan sisanya oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sampai penutupan, pada Selasa malam pekan lalu, total permohonan sengketa berjumlah 500 kasus. Partai Demokrat mengajukan 35 kasus dan PDI Perjuangan 12 kasus. ”Ada 400 kasus dari partai politik dan 100 kasus dari 24 perkara dari DPD,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, Rabu pekan lalu.

Materi gugatan, kata Mahfud, berkisar soal penggelembungan dan penggembosan suara. ”Termasuk kesalahan kirim surat suara,” tuturnya. Selain itu, partai juga mempersoalkan gugatan penetapan calon jadi pada putaran ketiga, peringkat anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan perbedaan dua surat resmi panitia pemilihan.

Sejumlah partai masih mempermasalahkan tenggat pengaduan sengketa yang mepet dengan pengumuman hasil pemilu. Apalagi terjadi ralat penentuan kursi oleh Komisi Pemilihan Umum sehari setelah pendaftaran gugatan pemilu ditutup.

Syahrial Oesman Ditahan

SETELAH memeriksa delapan jam lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Syahrial Oesman, Senin pekan lalu. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu diduga terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin.

Syahrial ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kepada wartawan, Syahrial mengatakan alih fungsi hutan lindung itu tidak melanggar hukum. Alasannya, proyek tersebut telah disetujui Menteri Kehutanan. ”Saya punya hak di sidang nanti untuk membuktikan bahwa saya tak bersalah,” katanya.

Kasus ini terungkap ketika diketahui ada aliran uang dari Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, kepada sejumlah anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Dana Rp 5 miliar itu diduga untuk mempermudah keluarnya rekomendasi dari Komisi Kehutanan. Kasus ini menyeret anggota Komisi Kehutanan: Hilman Indra, Azwar Cesputra, dan Fachri Andi Leluasa. Dua anggota lainnya, Sarjan Taher dan Yusuf Erwin Faishal, telah divonis.

Departemen Agama Bahas Kehalalan Vaksin

DEPARTEMEN Agama akan membahas kehalalan vaksin meningitis atau peradangan pada selaput otak dan tulang bersama Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama menerima laporan bahwa vaksin yang biasa diberikan kepada jemaah haji asal Indonesia ini mengandung enzim babi.

”Saya diundang Departemen Kesehatan untuk membahas masalah ini pada 19 Mei nanti,” kata Ahmad Kartono, Kepala Daerah Kerja Madinah yang mewakili Departemen Agama dalam rapat tersebut, Jumat lalu.

Abdul Ghafur Djawahir, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, menjelaskan bahwa Departemen Kesehatan mengizinkan pemakaian vaksin buatan GlaxoSmithKline asal Belgia itu. Alasannya, perusahaan itu telah mengeluarkan sertifikat bebas bahan binatang, termasuk babi. Tapi Majelis Ulama akan mengauditnya.

Aktivis Walhi Ditangkap Polisi

POLISI membubarkan demonstrasi yang digalang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di luar arena World Oceanic Conference di Manado, Senin pekan lalu. Dua aktivis organisasi itu, yakni Berry Nahdian Furqon dan Erwin Usman, ditangkap. Kepolisian Resor Manado lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi aparat yang akan melakukan penindakan. Polisi dan Dinas Imigrasi Sulawesi Utara juga mendeportasi 21 aktivis internasional yang terlibat dalam unjuk rasa itu.

Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, dua aktivis itu ditangkap karena melakukan aksi tanpa izin. Aksi ini diikuti ratusan aktivis dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Manado. Mereka menuntut forum kelautan dunia itu tidak menghasilkan keputusan yang menggusur penghidupan nelayan.

BPKP Tarik 25 Auditor

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menarik 25 dari 58 auditor yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Didi Widayadi, kepala lembaga itu, menjelaskan bahwa mereka yang ditarik sudah bekerja di KPK lebih dari tiga tahun. ”Ini untuk penyegaran pegawai,” kata Didi, Rabu pekan lalu.

Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menduga penarikan itu merupakan upaya pemandulan komisi antikorupsi. Wakil Ketua Komisi Bibit Samad Rianto meminta agar penarikan dirundingkan serta lebih dulu disiapkan penggantinya. Ia menambahkan, Badan Pengawasan sebagai lembaga auditor pemerintah akan membentuk tim khusus. ”Kami mendukung tim khusus itu, tetapi jangan sekarang.”

Dokumen Asli BLBI Hilang

DEWAN Perwakilan Rakyat mempertanyakan hilangnya dokumen asli Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI). Dokumen tersebut merupakan kunci penyelesaian kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 138 triliun itu. ”Semua pihak ketika ditanya menjawab dokumennya hilang,” kata Dradjad H. Wibowo, legislator dari Partai Amanat Nasional, dalam rapat konsultasi Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus tersebut di gedung DPR pada Rabu pekan lalu.

Dradjad mengaku telah mempertanyakan hal itu ke beberapa lembaga, termasuk Departemen Keuangan. Sedangkan menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, lembaganya hanya menerima fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi untuk kepentingan persidangan. Dia menduga dokumen aslinya berada di tangan Bank Indonesia.

KPU Enggan Membentuk Badan Kehormatan

KETUA Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menyatakan, lembaganya belum tentu membentuk dewan kehormatan seperti yang diminta Badan Pengawas Pemilihan Umum. ”Kami berhak menolaknya dan Badan Pengawas tak bisa seenaknya mengajukan pembentukan dewan kehormatan,” kata Hafiz pada Jumat lalu.

Biro hukum Komisi sedang mempelajari rekomendasi itu dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno Komisi pada awal pekan ini. Badan Pengawas merekomendasikan Komisi membentuk dewan kehormatan untuk memeriksa empat komisioner, Hafiz Anshary, I Gusti Putu Artha, Abdul Aziz, dan Andi Nurpati. Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Pengawas menyatakan bahwa Andi Nurpati bertanggung jawab atas keluarnya surat keputusan yang membolehkan surat suara tertukar dihitung sebagai suara sah dan suaranya dimasukkan ke partai politik. I Gusti Putu Artha dinilai telah menyampaikan informasi yang tak akurat soal perolehan kursi partai politik pada 10 Mei dinihari. Abdul Aziz dianggap bertanggung jawab atas ketidakterbukaan pengadaan dan distribusi logistik. Adapun Abdul Hafiz dinilai bertanggung jawab atas semua kekisruhan selama pelaksanaan pemilihan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus