Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

9 Maret 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Dilarang Kirim Opini ke Media

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, setiap jaksa dilarang mengirim tulisan ke media massa. Menurut Hendarman, larangan itu telah diatur melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-005/J.A./2/1984, yang dikeluarkan Jaksa Agung Ismail Saleh pada 1984. "Jaksa tak boleh membuat kesimpulan atau opini," kata Hendarman, Rabu pekan lalu.

Ia mengatakan surat edaran dikeluarkan agar tidak timbul perbedaan pandangan dengan kebijakan yang dikeluarkan pimpinan di Kejaksaan Agung. Sesuai dengan surat edaran itu, kata Hendarman, hanya Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda yang berwenang membuat opini di media massa. Menurut Hendarman, jika seorang jaksa hendak mengirim tulisan ke media massa, hal tersebut harus disetujui terlebih dulu oleh pimpinan kejaksaan.

Indonesia Corruption Watch mempertanyakan aturan itu. Menurut Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, aturan kejaksaan itu menghambat jaksa untuk berkembang. n

Penyelundup 10 Kontainer Ponsel Diburu

Polisi memburu tiga tersangka penyelundup sepuluh kontainer berisi telepon seluler, kamera digital, dan komputer jinjing merek Macintosh. "Pelakunya masih kami kejar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji, Kamis pekan lalu.

Barang senilai Rp 46 miliar itu dikirim dari Korea Selatan, di antaranya merek BlackBerry. Tiga tersangka merupakan penanggung jawab PT Hamsaram Sakti, perusahaan importir yang berkantor di Menara Batavia, Jalan KH Mansyur, Jakarta Pusat. Bea-Cukai menyita barang selundupan tadi, Jumat dua pekan lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, ketika diperiksa Senin pekan lalu, Hamsaram sudah tak beroperasi. Menurut dia, barang sitaan itu berada di tempat penampungan sementara PT Mustika Alam Lestari di Pelabuhan Tanjung Priok. Ketika tempat itu diperiksa, dalam pemberitahuan impor barang tertera: bahan kimia seberat 800 ton. Walau ditulis berasal dari Korea, barang itu dikirim dari Singapura.

Status Tersangka Petinggi KPC Dicabut

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membatalkan status tersangka Kepala Tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), R. Utoro. Ia dianggap bukan aktor utama yang mengeluarkan keputusan perluasan lahan tambang 8.480 hektare di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Arif Wicaksono, Rabu pekan lalu, mengatakan Utoro baru menjabat pada 2007. Adapun kasus ini terjadi pada 2003. Berdasarkan penyidikan, Kepala Tambang KPC ketika itu adalah ekspatriat dari luar negeri. Polisi juga menyerahkan susunan direksi KPC untuk dianalisis oleh tim ahli. "Kami mencari yang paling bertanggung jawab," kata Arif.

PT Kaltim Prima Coal dituding menyerobot lahan milik PT Porodisa Trading & Industrial. Sejumlah petinggi KPC yang dianggap bertanggung jawab dalam proses pembukaan lahan dibidik polisi. Kasus ini sudah disidik selama satu tahun. Pemimpin Unit Sangatta PT Porodisa, Syech Maulana, mengatakan kecewa terhadap pembatalan status tersangka R. Utoro.

Misteri Kematian David

David Hartanto Widjaja, 21 tahun, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Teknik Elektro dan Mesin Nanyang Technology University, Singapura, tewas Senin pekan lalu. Media massa negara itu menyebutkan ia melompat dari lantai empat kampus setelah menusuk Profesor Chan Kap Luk, dosen pembimbingnya.

Kematian David masih menyimpan kejanggalan. Awalnya, David diberitakan mengiris lengan tangannya sebelum loncat bunuh diri. Ternyata tak ada luka di tangan dan justru ditemukan luka di leher.

Keluarga David sangat terpukul dengan kejadian ini. "Kami tak menyangka hal ini akan menimpa putra kami," kata Hartanto Widjaja, ayah David. Mahasiswa tingkat akhir itu memiliki inteligensi di atas rata-rata. Ia meraih medali perunggu Olimpiade Matematika se-Asia Tenggara di Malaysia pada 2005. Kepolisian Indonesia memastikan tak melakukan investigasi atas kejadian ini.

Mantan Gubernur Jawa Barat Diancam 20 Tahun

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Senin pekan lalu, Danny menjalani persidangan perdana kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat 2003.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa mantan Kepala Biro Perlengkapan, Wahyu Kurnia, dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program, Ijuddin Budhyana. Mereka diduga melakukan penunjukan langsung dalam proyek senilai Rp 85 miliar. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ketiganya merugikan negara Rp 72 miliar.

Rekanan yang ditunjuk adalah PT Istana Sarana Raya, PT Satal Nusantara, dan PT Setiajaya Mobilindo. "Pengadaan mobil dan alat berat tidak mencantumkan spesifikasi alat dalam pengajuan anggaran," ujar jaksa Ketut Sumedana. Penasihat hukum Danny, Abidin, berkeberatan dan menyatakan dakwaan jaksa lemah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Manajer Sarijaya Bunuh Diri

Manajer Sarijaya Permana Sekuritas, Afwan Surya Hendra, 34 tahun, tewas gantung diri di rumahnya, di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia ditemukan Edi Hartanto, adik iparnya, tergantung di samping mobil Panther-nya, Selasa pekan lalu.

"Tak ditemukan tanda-tanda penganiayaan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kramat Jati Komisaris Patar L. Toruan, Rabu pekan lalu.

Sarijaya diguncang skandal penggelapan uang nasabah yang diduga melibatkan komisaris utamanya, Herman Ramli. Ditetapkan sebagai tersangka, Herman ditahan di Markas Besar Kepolisian Indonesia sejak 24 Desember lalu. Ia dituduh menggelapkan Rp 245 miliar. Selain itu, ia diduga melaporkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dengan tidak benar. Namun pengacara Sarijaya, M. Luthfie Hakim, membantah kematian Afwan berhubungan dengan urusan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus