Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Muncul Gerakan Kotak Kosong, Gibran Rakabuming: Masih Ada Calon Independen

Gibran Rakabuming meminta jangan buru-buru menilai jika Pilkada Solo 2020 hanya diikuti oleh calon tunggal.

12 Agustus 2020 | 14.29 WIB

Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan ke Kampung Jogobayan, Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 10 Agustus 2020. Kegiatan tersebut bertujuan mencari dukungan dari kampung ke kampung untuk maju ke bursa Pilkada Solo mendatang. Foto: Bram Selo Agung Mardika
Perbesar
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan ke Kampung Jogobayan, Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 10 Agustus 2020. Kegiatan tersebut bertujuan mencari dukungan dari kampung ke kampung untuk maju ke bursa Pilkada Solo mendatang. Foto: Bram Selo Agung Mardika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta jangan buru-buru menilai jika Pilkada Solo 2020 hanya diikuti oleh calon tunggal. Hal ini ia ungkapkan menanggapi gerakan menangkan kotak kosong yang digagas sejumlah aktivis di Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, masih ada peluang Pilkada Solo 2020 diikuti lebih dari satu calon. "Memangnya ada kotak kosong? Itu ada calon independen yang masih berjuang. Kok bilang kotak kosong, dari mana itu," katanya usai menerima surat rekomendasi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan aktivis budaya Solo, Zen Zulkarnaen, menggagas gerakan menangkan kotak kosong untuk melawan pencalonan Gibran. Ia menilai Pilkada yang diikuti calon tunggal bukti sistem demokrasi yang tidak berfungsi.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming yang berpasangan dengan politikus PDIP, Teguh Prakosa, mendapatkan dukungan dari mayoritas partai politik yang duduk di DPRD Solo. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum menentukan sikapnya.

Dari 45 kursi DPRD Kota Solo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menguasai 30 kursi. Di posisi kedua ada PKS dengan 5 kursi, posisi ketiga ditempati Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional dengan masing-masing 3 kursi, serta 1 kursi terakhir dipegang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun syarat administrasi untuk bisa mengajukan pasangan calon adalah partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau minimal 9 kursi untuk Pilkada Solo.

AHMAD FAIZ

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus