Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nawawi Pomolango Minta Pimpinan KPK Baru Tuntaskan Kasus PT ASDP dan Harun Masiku

Pimpinan KPK periode 2019-2024 akan segera berkoordinasi dengan pimpinan KPK baru.

16 Desember 2024 | 17.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta pimpinan KPK periode 2024-2029 dapat menuntaskan sejumlah kasus yang belum selesai di era KPK periode 2019-2024. Dua kasus yang perlu diselesaikan yaitu dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) dan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada kasus ASDP. Iya (kasus Harun Masiku) juga salah satunya," kata Nawawi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nawawi meyakini KPK periode ini bisa lebih optimal menyelesaikan kasus itu. Apalagi Ketua KPK saat ini, Setyo Budiyanto, sebelummya menjadi direktur penyidikan KPK.

"Perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih direktur penyidikan, tentu akan lebih optimal lagi ya. Tetap berjalan," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK periode 2019-2024 akan segera berkoordinasi dengan pimpinan KPK baru. Koordinasi itu perihal pekerjaan rumah KPK yang perlu diselesaikan. 

Ditemui terpisah, Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, mengatakan, KPK di bawah kepemimpinannya akan berpedoman pada tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. Untuk program KPK ke depan, ia mengatakan, akan lebih dahulu berdiskusi dengan pimpinan KPK yang lain. “Kami akan coba bahas dahulu karena masing-masing punya visi,” kata di lokasi yang sama.

Setyo pun berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus yang belum tuntas. Ia juga akan akan memprioritaskan kasus yang belum tuntas itu. “Kita lihat mana yang macet, mana yang mandek, nanti kita prioritaskan,” kata dia. 

Dalam perkara PT ASDP, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Keempat tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyatakan bahwa lembaganya tidak membiarkan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) mangkrak, meskipun sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sementara, Harun Masiku adalah tersangka kasus suap kepada pegawai negeri untuk penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia telah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.

Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam DPO.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus