Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Operasi Hakim Bersandi Ngopi

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggulung dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, Selasa pekan lalu.

1 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di KPK -TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dan seorang advokat, Arif Fitriawan, ikut dicokok bersama mereka. Kedua hakim dan panitera pengganti ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Arif dan Martin P. Silitonga, Direktur PT Asia Pacific Mining Resources.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemberian suap ini berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu permohonan pembatalan perjanjian akuisisi antara PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan PT Asia Pacific Mining Resources.- Pemohon perkara adalah Isrullah Achmad dari Citra Lampia dan tergugat adalah Williem J.V. Dongen dari Asia Pacific. Dalam perkara ini, Iswahyu sebagai ketua majelis dan Irwan sebagai anggota. ”Pemberian ini untuk mempengaruhi putusan hakim,” kata Alex-ander, Rabu pekan lalu.

Alex mengatakan uang Rp 500 juta yang diberikan Arif, pengacara Isrullah Achmad, kepada Ramadhan pada 22 November lalu berasal dari Martin. Mulanya Martin memberikan uang rupiah, tapi Arif menukarnya ke mata uang dolar Singapura lima hari kemudian.

Komunikasi antara Arif dan Ramadhan juga terekam oleh penyidik KPK. Alex mengatakan, dalam berkomunikasi, mereka menggunakan kata sandi ”ngopi”. Kata ini, menurut Alex, merupakan pertanda mereka akan membicarakan pemberian yang sudah disepakati sebelumnya. ”Salah satu pesannya adalah ’bagaimana, jadi ngopi nggak’,ujarnya.

Namun uang dari Arif belum sempat diberikan kepada Iswahyu dan Irwan. KPK lebih dulu menangkap mereka. Setelah diperiksa penyidik pada Rabu pekan lalu, mereka memilih bungkam saat keluar dari gedung KPK. ”Tidak ada (suap),” kata Iswahyu.

Mereka Terjerat Suap

DALAM sepuluh tahun terakhir, 24 hakim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap.

 

1. Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)

Dihukum penjara seumur hidup karena menerima suap terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

 

2. Patrialis Akbar (mantan hakim konstitusi)

Dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

3. Setyabudi Tejocahyono (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung)

Divonis 12 tahun penjara karena menerima suap terkait dengan penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

 

4. Sudiwardono (mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Anugrah Moha, untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Marlina Moha.

 

5. Merry Purba (hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan)

Ditangkap pada 28 Agustus lalu karena diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar dari Tamin Sukardi, pengusaha di Medan, terkait dengan perkara Tamin yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

 


 

Ratusan Narapidana Kabur di Aceh

SEBANYAK 113 tahanan dari total 762 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Banda Aceh kabur dari penjara, Kamis pekan lalu. Mereka kabur setelah mengamuk di dalam penjara. Sepuluh sipir penjara yang berjaga saat kejadian tidak berdaya menghalau mereka.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ade Kurmanto mengatakan saat itu sekelompok narapidana berusaha memprovokasi rekan-rekannya. Kemudian mereka menyerang sipir, merusak ornamen di lembaga pemasyarakatan, dan menjebol pintu penjara.

”Mereka menyerang petugas secara beramai-ramai, tapi saya belum mendapat informasi ada yang terluka,” ujar Ade, Jumat pekan lalu. Sampai akhir pekan lalu, kata dia, Kepolisian Daerah Aceh berhasil menangkap kembali 26 narapidana yang kabur.

 


 

Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). -ANTARA

 

Polisi Mengusut Kasus Baiq Nuril

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat mulai mengusut tindakan perundungan seksual terhadap Baiq Nuril Maknun yang diduga dilakukan Muslim, pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB. Juru bicara Polda NTB, I Komang Suartana, mengatakan Muslim diperiksa sebagai terlapor, bukan tersangka. ”Kami belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan,” katanya, Rabu pekan lalu.

Nuril melaporkan dugaan perundungan seksual itu ke Polda, Senin dua pekan lalu. Laporan ini berselang tiga pekan setelah Nuril mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dia bersalah telah melakukan pencemaran nama Muslim. Nuril dihukum 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Dokumen elektronik yang dimaksudkan adalah pembicaraan via telepon antara Nuril dan Muslim yang direkam Nuril pada 2012. Dalam pembicaraan tersebut, Muslim—saat itu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram—mengeluarkan ucapan bernada tidak senonoh kepada Nuril, ketika itu anggota staf tata usaha di SMAN 7 Mataram.

 


 

Nico Siahaan Terseret Kasus Korupsi

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junico Bisok- Partahi Siahaan alias Nico Siahaan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon nonaktif, Kamis pekan lalu. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada saksi adalah mengenai penyelenggaraan kegiatan PDIP di JIExpo, Jakarta, pada 28 Oktober lalu. ”KPK hendak mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018,” kata Febri, Jumat pekan lalu.

Di Bandung, Nico kepada wartawan membantah terlibat kasus jual-beli jabatan di Cirebon. Tapi ia mengakui kegiatan partainya di JIExpo itu didanai dari sumbangan kader partai. ”Namanya acara partai, kader tahu dan berinisiatif memberi sumbangan. Dari siapa-siapanya, saya tidak tahu,” ujar Nico, yang menjadi ketua panitia kegiatan Sumpah Pemuda PDIP di JIExpo. Sunjaya adalah tersangka kasus suap terkait dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. 

 


 

Dugaan Suap Eni Saragih Rp 10,5 Miliar

JAKSA penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, telah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 10,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 4,75 miliar adalah suap yang diterima Eni dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Menurut jaksa, Eni rencananya  menerima imbalan US$ 12 juta apabila proyek PLTU Riau-1 bernilai US$ 900 juta itu berjalan mulus. Sedangkan Johannes Kotjo akan menerima imbalan US$ 6 juta. ”Sisanya akan diberikan kepada pihak lain,” kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu.

Pengacara Eni, Fadli Nasution, mengatakan kliennya mengakui menerima uang suap tersebut dan telah dikembalikan. Ihwal uang gratifikasi, Fadli mengatakan Eni membantahnya. ”Dibuktikan dulu di persidangan,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus