Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Orient Riwu Kore Disebut Pernah Ajukan Paspor ke KJRI Los Angeles pada 2019

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, disebut pernah mengajukan permohonan penerbitan paspor ke KJRI Los Angeles pada 2019

7 April 2021 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore menjadi perbincangan setelah disebut-sebut sebagai warga negara Amerika Serikat. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS, namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, disebut pernah mengajukan permohonan penerbitan paspor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, pada Maret 2019 silam. Hal ini diungkapkan oleh Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Los Angeles, Sigit Setiawan, saat bersaksi di sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jaid Pak Orient saat datang, paspornya habis masa berlaku pada 2013," kata Sigit dalam kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit mengatakan saat itu, KJRI masih menganggap Orient sebagai warga negara Indonesia. Pasalnya, dalam wawancara dengan petugas, Orient yang kini menjadi Bupati Sabu Raijua terpilih ini meyakinkan bahwa dia tidak memiliki paspor Amerika Serikat, tidak pernah meminta naturalisasi jadi warga negara asing (WNA), tidak pernah menjadi tentara atau polisi Amerika Serikat, dan tidak pernah menyatakan sumpah setia kepada Amerika Serikat atau negara lainnya.

"Yang bersangkutan mengaku tak memiliki paspor Amerika dan tertuang dalam surat pernyataan yang ia tandatangani," kata Sigit.

Meski begitu, Sigit mengatakan saat itu KJRI tidak memberikan paspor yang diminta Orient. Pasalnya, Green Card yang ia miliki sudah habis masa berlakunya pada 2011. Saat itu, ia mengaku masih mengurus proses perpanjangan Green Card-nya. KJRI pun akhirnya menerbitkan surat perjalanan laksana paspor bagi Orient.

"Kami merasa Pak Orient tak jujur dalam permohonan paspor yang mana sebenarnya yang bersangkutan sudah memiliki US citizenship saat mengajukan paspor di KJRI Los Angeles saat itu," kata Sigit. Ia pun mengatakan untuk mencegah hal ini terulang, maka wawancara ke depan akan dilakukan secara lebih ketat. Sigit mengatakan proses wawancara adalah bagian penting dan krusial dalam perizinan tersebut.

Baca: Saksi Ahli: Pencalonan Orient Riwu Kore Tidak Sah

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus