Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, disebut pernah mengajukan permohonan penerbitan paspor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, pada Maret 2019 silam. Hal ini diungkapkan oleh Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Los Angeles, Sigit Setiawan, saat bersaksi di sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jaid Pak Orient saat datang, paspornya habis masa berlaku pada 2013," kata Sigit dalam kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit mengatakan saat itu, KJRI masih menganggap Orient sebagai warga negara Indonesia. Pasalnya, dalam wawancara dengan petugas, Orient yang kini menjadi Bupati Sabu Raijua terpilih ini meyakinkan bahwa dia tidak memiliki paspor Amerika Serikat, tidak pernah meminta naturalisasi jadi warga negara asing (WNA), tidak pernah menjadi tentara atau polisi Amerika Serikat, dan tidak pernah menyatakan sumpah setia kepada Amerika Serikat atau negara lainnya.
"Yang bersangkutan mengaku tak memiliki paspor Amerika dan tertuang dalam surat pernyataan yang ia tandatangani," kata Sigit.
Meski begitu, Sigit mengatakan saat itu KJRI tidak memberikan paspor yang diminta Orient. Pasalnya, Green Card yang ia miliki sudah habis masa berlakunya pada 2011. Saat itu, ia mengaku masih mengurus proses perpanjangan Green Card-nya. KJRI pun akhirnya menerbitkan surat perjalanan laksana paspor bagi Orient.
"Kami merasa Pak Orient tak jujur dalam permohonan paspor yang mana sebenarnya yang bersangkutan sudah memiliki US citizenship saat mengajukan paspor di KJRI Los Angeles saat itu," kata Sigit. Ia pun mengatakan untuk mencegah hal ini terulang, maka wawancara ke depan akan dilakukan secara lebih ketat. Sigit mengatakan proses wawancara adalah bagian penting dan krusial dalam perizinan tersebut.
Baca: Saksi Ahli: Pencalonan Orient Riwu Kore Tidak Sah