Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Padamu negeri, kucium bumi

Bermula dari foto yang dimuat di suara merdeka, menyebabkan ulama ja-teng protes. upacara hansip yang mencium bumi tak dibenarkan dalam islam. wartono, pencetus upacara, akan terus melakukan upacara cium bumi.

25 Februari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA ulama Jawa-Tengah heboh. Penyebabnya: sebuah foto yang dimuat di Suara Merdeka, 9 Februari silam. Hari itu koran terbitan Semarang tersebut memuat foto para hansip Kota Madya Salatiga bersujud mencium bumi, menghadap Sang Saka Merah Putih sebagai ekspresi cinta tanah air. Upacara itu dilakukan setelah acara Caraka yang berlangsung semalam suntuk -- sebagai akhir dari latihan dasar hansip yang diselenggarakan tiap hari Sabtu selama tujuh bulan. Dari sudut fotografi, foto yang diambil dari atas itu cukup bagus. Namun ternyata para ulama Jawa Tengah gusar. "Cara mengungkapkan cinta tanah air dengan melakukan sujud tidak dibenarkan dalam agama Islam," kata K.H. Muslich, ketua Majelis Ulama Ja-Teng. "Cara itu memberikan peluang untuk melakukan sirik," sambung Kiai Achmad Buchori Masruri, ketua Pengurus Wilayah NU Ja-Teng. Kabarnya, setelah foto itu dimuat, banyak ulama mendatangi pimpinan NU Ja-Teng serta pimpinan MUI Ja-Teng. Atas desakan itu, 11 Februari lalu MUI Ja-Teng mengadakan rapat pleno pengurus. Setelah dikaji dengan rujukan Quran, disimpulkan bahwa cara hansip Kodya Salatiga mengungkapkan rasa cinta tanah air itu tidak dibenarkan agama Islam. Menurut K.H. Muslich, 75 tahun, cara mengungkapkan cinta tanah air dengan bersujud, hukumnya haram. Ada dua dasar yang menjadi pertimbangam Pertama, dalam tata tertib umum pada upacara militer, tidak pernah ada rasa cinta tanah air diungkapkan dengan bersujud mencium bumi. Kedua, dalam ketentuan agama Islam, cara itu tidak ada tuntunannya. Ada dua ayat Quran yang dijadikan pegangan. Yakni Surat Fushshilat ayat 37 yang berbunyi "Jangan kau bersujud ke matahari, jangan pula kepada bulan. Bersujudlah kepada Allah yang menciptakan keduanya, apabila kamu mengakui berketuhanan YME". Yang kedua, Surat Ar Ra'du ayat 15: "Hanya kepada Allah-lah sujud segala apa yang di langit dan di bumi.... " Menurut ajaran Islam, menghormat kepada bendera tidak boleh melebihi batasan rukuk (90 derajat). "Ungkapan cinta tanah air tidak harus mencium bumi, tapi bisa diekspresikan dengan, misalnya, bekerja keras, atau ikut memerangi korupsi," tutur Kiai Achmad Buchori. Pada 16 Februari MUI Ja-Teng mengirimkan surat kepada Gubernur Ja-Teng. Keberatan serupa juga diajukan kepada Kodam IV/Diponegoro dan Mawil Hansip Provinsi Ja-Teng. Pada 13 Februari Achmad Buchori juga menemui Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Setijana (aktu itu). Semua imbauan itu disambut positif. "Hal itu dijamin tidak akan terulang lagi di masa mendatang," ucap Mayjen Setijana, seperti dikutip Achmad Buchori. Gagasan bersujud mencium bumi itu berasal dari Mayor Wartono, perwira Mawil Hansip Kodya Salaiga. "Tidak ada niat kami untuk sirik. Saya sendiri orang Islam, jadi tahu mana yang sirik atau tidak. Dalam cium bumi itu tidak diucapkan mantra apa pun," kata Wartono. Tujuan mencium bumi itu, katanya, agar pegawai negeri tersebut sadar untuk menjiwai UUD 45 pasal 30 ayat 1, yakni hak dan kewajiban setlap warga negara untuk membela negara. Mawil Hansip Salatiga sudah menyelenggarakan latihan untuk tiga angkatan -- terakhir diikuti 334 peserta -- semuanya diakhiri dengan mencium bumi, diiringi lagu Padamu Negeri dan Syukur. "Suasananya cukup haru dan menyentuh kalbu," kata Suri Pertiwi dan Ardani, pegawai Pemda yang mengikuti angkatan terakhir itu. Meski diprotes para ulama, Wartono berniat untuk terus melakukan upacara mencium bumi. "Lain jika atasan memberikan petunjuk baru," katanya.Bandelan Amarudin (Jawa Tengah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum