Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 yang membolehkan guru aparatur sipil negara atau ASN mengajar di sekolah swasta. Peraturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan tidak semua guru bisa diredistribusi ke sekolah swasta. Mekanismenya, kata Nunuk, akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti bukan dia mengajukan sendiri, tetapi PPK setempat yang akan menghitung kebutuhannya," kata Nunuk saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, Nunuk juga mengatakan redistribusi guru ASN ini memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 9 dalam peraturan tersebut, redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
"Dan sekolah yang bersangkutan wajib untuk memenuhi kebutuhan gurunya," ujar Nunuk.
Adapun kriteria sekolah swasta yang bisa menerima redistribusi guru ASN sebagaimana tertulis di Pasal 5 adalah memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, tercatat dalam data pokok pendidikan selama minimal 3 tahun, dan menjalankan kurikulum yang telah ditetapkan atau disahkan oleh Kementerian.
Selain itu, sekolah tersebut juga harus memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia, memiliki anggaran penerimaan pendidikan yang lebih kecil dari kebutuhan operasional, menerima dana bantuan operasional satuan pendidikan, dan memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat sekaligus mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta.
"Terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.
Pilihan Editor: Mendiktisaintek Bantah soal Pemecatan ASN