Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikdasmen Bilang Tidak Semua Guru ASN Bisa Diredistribusi ke Sekolah Swasta

Redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

21 Januari 2025 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti tiba untuk mengikuti rapat terbatas membahas pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan insiden keracunan di SDN Dukuh 3 Sukoharjo, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 yang membolehkan guru aparatur sipil negara atau ASN mengajar di sekolah swasta. Peraturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan tidak semua guru bisa diredistribusi ke sekolah swasta. Mekanismenya, kata Nunuk, akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti bukan dia mengajukan sendiri, tetapi PPK setempat yang akan menghitung kebutuhannya," kata Nunuk saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.  

Selain itu, Nunuk juga mengatakan redistribusi guru ASN ini memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 9 dalam peraturan tersebut, redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

"Dan sekolah yang bersangkutan wajib untuk memenuhi kebutuhan gurunya," ujar Nunuk.

Adapun kriteria sekolah swasta yang bisa menerima redistribusi guru ASN sebagaimana tertulis di Pasal 5 adalah memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, tercatat dalam data pokok pendidikan selama minimal 3 tahun, dan menjalankan kurikulum yang telah ditetapkan atau disahkan oleh Kementerian.  

Selain itu, sekolah tersebut juga harus memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia, memiliki anggaran penerimaan pendidikan yang lebih kecil dari kebutuhan operasional, menerima dana bantuan operasional satuan pendidikan, dan memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat sekaligus mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta.

"Terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus