Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Panel II MK Tak Gelar Sidang Sengketa Pilkada Hari ini, Apa Sebabnya?

MK membagi ratusan perkara sengketa pilkada disidangkan oleh tiga panel hakim.

16 Januari 2025 | 12.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan dilaksanakan di Panel I dan Panel III hari ini, Kamis, 16 Januari 2025. Sementara itu, pada Panel II tidak memiliki agenda sidang sengketa pilkada yang dilaksanakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim MK yang bertugas di Panel II, Arsul Sani, mengatakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan di panelnya sudah berakhir. Ia menyebutkan sebanyak 104 perkara telah selesai dilaksanakan sehingga para hakim mempersiapkan diri untuk sidang lanjutan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait mulai esok hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“104 permohonan yang pemeriksaan pendahuluannya ditugaskan kepada Panel II sudah selesai sidangnya kemarin sore. Saat ini Panel II sedang mendalami alat-alat bukti yang diajukan pemohon,” kata Arsul ketika dihubungi oleh Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.

Arsul memastikan tidak adanya jadwal sidang di Panel II pada hari ini murni karena telah selesainya keseluruhan sidang sengketa pilkada yang menjadi tanggungjawab dari Panel II. Ia menegaskan, ketiadaan sidang di Panel II tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain di luar persidangan.

“Panel II tidak sidang hari ini adalah karena sudah selesai, dan jadwalnya hari ini kami bertiga memeriksa semua alat-alat bukti pemohon yang sudah disahkan. Bukab karena sebab-sebab lain,” kata mantan politikus Partai PPP tersebut.

Ramai dikabarkan salah satu hakim MK, Ridwan Mansyur memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025. Belum diketahui kepastian alasan dipanggilnya hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) tersebut. Menurut Arsul, pemanggilan tersebut kemungkinan terkait dengan jabatan Ridwan Mansyur terdahulu di MA.

“Saya belum ketemu pak Ridwan hari ini. Tapi beliau diundang KPK seingat saya menjelaskan isu tunjangan perkara di MA,” ujar Arsul.

Komposisi hakim dalam agenda sidang perkara PHPU Kada atau sengketa pilkada 2024 diketahui sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Ada tiga panel hakim yang akan menyidangkan ratusan perkara pilkada.

Adapun pembagian panel tersebut adalah Panel I yang terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel; Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel; Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus