Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anwar Usman Sakit, MK: Sidang Sengketa Pilkada di Panel III Ditunda

Persidangan sengketa pilkada di panel III harus ditunda karena salah satu hakim sakit. Kapan akan digelar?

8 Januari 2025 | 09.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Vedro Imanuel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengumumkan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada yang akan dilakukan di panel III ditunda dari jadwal semula pukul 08.00 WIB. Salah satu hakim anggota di panel III, Enny Nurbaningsih, mengatakan penundaan ini karena hakim anggota panel lainnya, Anwar Usman jatuh sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” kata Enny ketika ditemui di gedung MK, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan absennya Anwar Usman, persidangan di panel III terpaksa ditunda. Menurut Enny, persidangan tidak dapat dilaksanakan dengan hanya beranggotakan dua hakim saja. Sehingga, persidangan di panel III akan menunggu hakim di panel lainnya senggang untuk dapat masuk mengisi komposisi hakim di panel III.

“Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel I dan panel II akan bergeser ke panel III,” kata Enny.

Persidangan sesi satu di panel III sendiri, kata Enny, akan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk persidangan sesi dua akan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan diperkirakan selesai di pukul 21.00 WIB. Hal ini karena persidangan di panel III harus menunggu jadwal hakim di panel lainnya senggang. “Bisa jadi nanti (dibantu) pak Ridwan, bisa juga kemudian pak Daniel,” ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya mengatakan komposisi panel hakim konstitusi untuk memeriksa perkara PHPU Kada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Nantinya, perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga panel.

Adapun pembagian panel tersebut adalah Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel; Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel; Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.

MK akan mulai menyidangkan 310 perkara sengketa pilkada. Pada sidang perdana hari ini, MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 47 perkara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus