Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Duga Ada Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif di Pilkada Jawa Tengah

PDIP berharap saksi-saksi yang dihadirkan di sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun.

12 Desember 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy menduga terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM ) pada pelaksanaan pilkada Jawa Tengah. Ia mengatakan akan menyampaikannya saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami dalilkan adalah TSM,” kata Ronny kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny menyatakan telah menyiapkan saksi untuk menyampaikan dugaan kecurangan yang menimpa pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Akan tetapi, ia tidak bisa menyampaikan secara rinci karena menjadi bagian dari strateginya. “Saya akan sampaikan di sidang,” tutur dia.

Ronny juga berharap saksi-saksi yang dihadirkan di sidang tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun. Ia mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk berbicara di persidangan. “Semua mata ikut mengawasi,” ujar Ronny.

Kemarin, Andika-Hendi mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” kata Ronny.

Ronny selaku kuasa hukum dari dua pihak pasangan calon itu membeberkan alasan mendaftarkan gugatan di waktu yang berhimpitan dengan batas pendaftaran yakni Rabu, 11 Desember pukul 23.59. 

“Kami dalam hal ini perlu persiapan dan kami melihat bahwa kelihatannya kalau malam waktunya pas,” kata dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah, Andika-Hendi memeroleh 7.870.084. Jumlah itu dikalahkan oleh penantangnya yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang berhasil memeroleh 11.390.191 suara.

"Suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut dua," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi, Sabtu, 7 Desember 2024. "Ini menjadi bagian yang kami tuangkan dalam keputusan."

Luthfi-Yasin yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tersebut unggul di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Sementara tiga daerah sisanya dimenangkan oleh Andika-Hendi. Adapun total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275.

Ervana Trikarinaputri dan Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus