Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP resmi mendaftarkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami dari PDI Perjuangan, malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy kepada awak media, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam petitum permohonan gugatan mereka, Ronny mendalilkan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Kami dalilkan adalah TSM, saya nanti akan sampaikan (dalam) sidang per sidang,” kata Ronny.
Adapun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pilgub secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.34 WIB. Permohonan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan calon itu, kata Ronny, memperoleh hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS di Jawa Timur. “Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ucap Ronny.
Selain itu, Ronny mengungkapkan, partai mereka menemukan bahwa jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, berbeda dengan jumlah surat yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota. “Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota, setelah kami jumlah ada 600 ribu,” tutur Ronny. “Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000."
Sementara itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) juga mendaftarkan gugatan secara daring pada pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ronny mengatakan, gugatan itu didasari oleh dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilihan kepala daerah Jawa Tengah. “Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain,” kata dia.
PDIP, ujar Ronny, akan membuktikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif tersebut pada sidang Mahkamah Konstitusi nanti.