Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital sedang gencar memberantas judi online. Sejak awal November 2024, Kemkomdigi telah melakukan berbagai upaya mengatasi permasalahan judi daring ini. Kemenkomdigi antara lain telah bekerja sama dengan Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta menyediakan fasilitas https://cekrekening.id/ untuk mengetahui apakah suatu rekening terlibat dalam tindak pidana.
Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi daring atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah Rp 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai.
Perputaran uang perjudian daring pada 2024 mencapai Rp 600 triliun, yang sebagian besarnya mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selama periode 2019-2024, Aparat penegak hukum telah mengungkap 6.386 perkara judi daring dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs web.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar: Judi Online Tidak Lebih dari Penipuan Massal
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai judi daring hanya memberikan harapan palsu, karena iming-iming keuntungan dari judi daring tak lebih dari kedok penipuan yang dilakukan secara massal.
“Digitalisasi, jika tidak dibarengi literasi memadai, akan memberikan dampak negatif seperti maraknya judi online. Hal seperti ini yang harus diantisipasi di masa depan,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Cak Imin mengatakan judi daring tidak lebih dari penipuan massal dengan iming-iming meraih kekayaan secara cepat. “Bagaimanapun jagonya pelaku judol, pada akhirnya bandar juga yang akan menang. Judi online ini penipuan massal yang menghabiskan kapasitas ekonomi daya beli masyarakat paling bawah,” ujarnya.
Dia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja maksimal dalam memberantas judi aring dengan menutup situs-situs judi daring. Upaya ini penting karena yang terlibat judi daring sebagian besar adalah masyarakat kelas bawah, yang jumlahnya 4-5 juta penduduk.
“Jumlah ini tentunya menjadi fakta yang menyedihkan terkait banyaknya masyarakat kelas bawah yang terjebak judi online,” katanya.
Polri: Keberadaan Server Judol di Luar Negeri Jadi Kendala Penindakan
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko menyebutkan keberadaan server yang dipakai pengendali judi daring di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.
“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” kata Gatot pada seminar ‘Pengelolaan Komunikasi Krisis dan Edukasi Penanganan Judi Online’ yang diselenggarakan Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMJ di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Dia menyebutkan pengguna Internet yang mencapai 212,9 juta jiwa atau sekitar 77 persen populasi di Indonesia ditambah rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia) membuat judi daring dengan cepat masuk ke masyarakat.
“Sekarang ini satu orang bisa mempunyai dua hingga tiga gadget (gawai) yakni satu dipakai untuk bekerja dan satu lagi dipakai untuk game, termasuk untuk judi online,” ucap Gatot.
Dia menegaskan penindakan oleh Polri akan terus dilakukan termasuk pada anggotanya. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada butir ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha: Perlu Membuat Undang-undang dan Badan Khusus
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pembuatan undang-undang dan badan khusus untuk menangani judi online sebagai persoalan yang berstatus kejahatan luar biasa. Menurutnya, jika Judi daring masuk sebagai kejahatan luar biasa, maka judi daring sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.
“Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida, maka judol juga membutuhkan penanganan khusus,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Dia mengungkapkan dampak Judi daring sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak).
Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Dia mencontohkan Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi daring tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi, kata dia, juga dilakukan oleh negara lain. “Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,” ungkapnya.
Kemkomdigi: Masyarakat Jangan Sampai Masuk ke Dalam Iklan Judi Online
Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nursodik Gunarjo mengingatkan masyarakat jangan sampai masuk ke dalam iklan judi daring yang banyak bertebaran di media sosial, agar data pribadi tetap terlindungi.
“Sekali mengklik salah satu iklan judi online maka mesin algoritma pada iklan itu akan merekam data pribadi kita. Meski sudah dihapus, sewaktu-waktu akan muncul lagi dalam bentuk lain,” kata Nursodik dalam seminar ‘Pengelolaan Komunikasi Krisis Dan Edukasi Penanganan Judi Online’ yang diselenggarakan Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMJ di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Menurut dia, Kemkomdigi selama ini telah menghapus akun-akun judi daring serta afiliasinya, tetapi tetap bermunculan dengan nama yang berbeda karena dikendalikan dari jarak jauh.
Nursodik menyebutkan judi daring bersifat adiktif bagi pemainnya sehingga meskipun keluarga ataupun temannya sudah mengingatkan tetap saja bandel mengulangi perbuatannya. “Padahal mayoritas pemain judi online paham kalau diteruskan bisa merusak kehidupannya,” ujarnya.
Dia menuturkan dampak negatif dari judi daring sangat banyak, mulai dari penurunan kinerja dan produktivitas, masalah keuangan dengan utang, gangguan kesehatan mental, pelanggaran hukum dan etika, dan dampak bagi keluarga serta lingkungan sosial.
Terpaan judi daring itu, kata Nursodik, biasanya melalui ajakan kolega, kemudian tahap coba-coba dengan berkunjung (browsing) ke situs judi online, terjebak algoritma, ditawar admin daring untuk mencoba game daring.
ANTARA
Pilihan editor: Pro-Kontra terhadap Keputusan Panglima TNI Memutasi 300 Perwira Tinggi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini