Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemkot Surabaya Akhirnya Bayar THR PNS 2018

Tambahan Penghasilan Pegawai tidak dibayar dalam komponen THR karena tidak dialokasikan di APBD Kota Surabaya 2018.

8 Juni 2018 | 16.59 WIB

Peserta demo Perempuan pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster THR saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Aksi ini diikuti ratusan peserta. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Peserta demo Perempuan pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster THR saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Aksi ini diikuti ratusan peserta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Surabaya-Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Namun, pembayaran THR itu tidak termasuk dalam tunjungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti yang diperintahkan pemerintah pusat.

"3-4 hari yang lalu THR sudah dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono, saat konferensi pers di Kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, TPP tidak termasuk dibayarkan dalam komponen THR karena di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2018 tidak dialokasikan karena pedoman penyusunan APBD hanya mengamanatkan gaji ke-14. "Komponennya hanya gaji pokok. Tidak ada TPP."

Tak hanya karena belum dianggarkan dalam APBD, kata dia, pembayaran TPP untuk ASN di Pemkot Surabaya selama ini didasarkan pada prestasi yang nilainya berbeda tiap pegawai. Dia menyebut nilai TPP tiap tahun yang harus dibayarkan sekitar Rp50-55 miliar untuk lebih dari 13 ribu lebih pegawai.

Karena alasan itu, Pemkot Surabaya tidak berani membayarkan THR yang ada komponen TPP-nya. Pihaknya, kata Yusron, sejauh ini hanya berani membayar gaji ke-14 yang nilainya sebesar Rp58 miliar, yang jauh hari telah dialokasikan dalam APBD Kota Surabaya tahun 2018.

Yusron mengatakan, setelah rapat dengan DPRD Kota Surabaya, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini. "Tadi sudah dibahas di Banggar terkait apakah TPP bisa dibayarkan atau tidak. Kami harus konsultasi ke pemerintah pusat dulu," katanya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sebelumnya tak kunjung memberikan keputusan soal pengucuran Ihwal THR bagi ASN. Selain keberatan lantaran APBD Kota Surabaya sudah dialokasikan, ia memilih memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus