Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Pemungutan Suara Ulang: Bukti Amburadulnya Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilu ulang di 20 daerah pemilihan. Bukti amburalnya pemilu 2024.

13 Juni 2024 | 00.00 WIB

Warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS, Kota Padang, Sumatera Barat, 24 Februari 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Perbesar
Warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS, Kota Padang, Sumatera Barat, 24 Februari 2024. TEMPO/Fachri Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

  • Pemungutan suara ulang di 20 daerah pemilihan.

  • Banyaknya permohonan yang dikabulkan MK menunjukkan potret buruk pengelolaan penyelenggara Pemilu 2024.

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilu legislatif ulang. MK menjatuhkan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, dari pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, hingga rekapitulasi suara ulang setidaknya di 20 daerah pemilihan (dapil). 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus