Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Pemungutan suara ulang di 20 daerah pemilihan.
Banyaknya permohonan yang dikabulkan MK menunjukkan potret buruk pengelolaan penyelenggara Pemilu 2024.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilu legislatif ulang. MK menjatuhkan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, dari pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, hingga rekapitulasi suara ulang setidaknya di 20 daerah pemilihan (dapil).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jelita Donal merasa dizalimi atas putusan MK. Putusan tersebut membuat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dapil Sumatera Barat ini terancam tidak lolos ke Senayan. Sebab, MK dalam putusan sengketa pemilu legislatif pada Senin, 10 Juni lalu, memerintahkan KPU menggelar PSU calon anggota DPD Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta. “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Kami sebagai pihak terkait tidak dilibatkan dalam sidang MK. Seharusnya keadilan itu menimbang semua pihak,” ujar Jelita saat dihubungi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua sidang panel tiga, hakim konstitusi Arief Hidayat (kiri), menyimak penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil pemilihan legislatif 2024 di Gedung MK, Jakarta, 3 Juni 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menurut dia, putusan tersebut merugikan dirinya dan masyarakat yang telah menggunakan hak suaranya. Meski begitu, Jelita optimistis tetap bisa terpilih menjadi senator anggota DPD mewakili Sumatera Barat. "Insya Allah tetap terpilih," ucap Jelita.
Pada pemilu legislatif DPD Sumatera Barat ada empat orang yang lolos sebagai caleg 2024. Keempatnya adalah Cerint Iralloza Tasya, Emma Yohanna, Jelita Donal, dan Muslim Yatim. Perolehan tertinggi diperoleh Cerint dengan 489.942 suara. Posisi kedua ditempati oleh Emma Yohanna dengan suara sebanyak 377.605. Jelita Donal menempati posisi ketiga dengan 308.986 suara. Adapun di peringkat keempat ada inkumben, yaitu Muslim Yatim, dengan 275.203 suara.
Cerint menyatakan menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meski begitu, dia kecewa atas putusan tersebut. "Pasti ada kerugian yang kami alami. Sebab, bagaimanapun hasil di tingkat nasional telah disampaikan dan ditetapkan oleh KPU," ujar Cerint dikutip Antara.
Sengketa pemilu legislatif DPD di Sumatera Barat bermula dari gugatan yang diajukan Irman Gusman. MK mengabulkan permohonan Irman dan diberi kesempatan menjadi peserta pemilu DPD dapil Sumatera Barat. Irman Gusman, mantan Ketua DPD, merupakan terpidana korupsi kuota gula impor. Irman didakwa KPK menerima suap Rp 100 juta sehubungan dengan pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, Irman divonis 4,5 tahun penjara. Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) pada September 2019 mengkorting vonis Irman menjadi 3 tahun penjara. MA juga tetap memutuskan mencabut hak politik Irman selama 3 tahun.
Nama Irman Gusman awalnya dicoret oleh KPU dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD. Irman lantas meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 perihal hasil perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat. Ia juga meminta KPU menetapkan namanya masuk DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.
MK mengabulkan permohonan Irman. Pertimbangannya, ada temuan pengabaian dari KPU soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat dibatalkan, tapi tidak ditindaklanjuti KPU. "Mahkamah menilai seharusnya KPU sebagai termohon menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," ujar ketua majelis MK Suhartoyo saat membacakan putusannya di Gedung MK, Senin lalu.
Menurut MK, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman adalah bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu. MK juga berpendapat tindakan KPU mencederai hak konstitusional warga negara. MK mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Irman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih.
MK menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan ketentuan masa jeda lima tahun. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap diberlakukan," ucap Suhartoyo. Irman selaku pemohon juga berkewajiban menyampaikan kepada publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
Pemungutan Suara Ulang di 20 Dapil
Setelah putusan MK, KPU Sumatera Barat bersiap akan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilu legislatif DPD paling lambat 45 hari setelah putusan. MK sejatinya mengabulkan 44 dari 297 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebanyak 44 perkara itu terdiri atas enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.
Dari 44 perkara yang dikabulkan itu, sebanyak 20 perkara dikabulkan dengan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang. MK memerintahkan KPU menggelar pemilu ulang di beberapa dapil karena sejumlah alasan, misalnya, KPU disebut tak menjalankan prosedur yang menyebabkan hasil perolehan suara menjadi tidak sah.
MK membagi dalam tiga tahap durasi pelaksanaan pemungutan suara ulang. MK menyatakan PSU wajib dilakukan di dua dapil dalam rentang 21 hari atau pada 26-27 Juni 2024. Kedua dapil tersebut adalah DPRD Kabupaten Gorontalo II dan DPRD Kota Ternate II.
Kemudian, 11 sengketa pemilu legislatif DPRD kabupaten yang wajib digelar pemungutan suara ulang dan disertai penghitungan ulang surat suara dalam 30 hari. Ke-11 dapil itu antara lain di Indragiri Hulu V, Dumai IV, Samosir I, Nias Selatan VI, Jambi II, Kota Cirebon II, dan Kabupaten Cianjur III.
Adapun pemungutan suara ulang yang digelar dalam 45 hari dilaksanakan di tujuh dapil. Ketujuh dapil itu antara lain DPD Sumatera Barat, DPRD Gorontalo VI, Kota Tarakan I, Riau III, dan Papua Pegunungan I.
Selain sengketa pemilu legislatif DPD di Sumatera Barat, perkara lain yang menarik perhatian adalah keterpilihan perempuan sebesar 30 persen. MK memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD di dapil Gorontalo VI. Alasannya, partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD setempat.
MK menyatakan partai politik peserta pemilu juga diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar memenuhi syarat calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen tersebut. Jika terdapat partai politik yang tidak mampu memenuhi syarat minimal itu, KPU Gorontalo menyatakan mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya di dapil Gorontalo VI.
Adapun komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan KPU akan menjalankan putusan MK. KPU langsung menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta. Rapat koordinasi digelar sejak Rabu, 12 Juni 2024, hingga Jumat, 14 Juni 2024. “Rapat membahas mekanisme pelaksanaan putusan MK,” ujar Idham saat dihubungi, kemarin.
Dia menjelaskan, pemungutan suara ulang rencananya dilaksanakan serentak pada hari libur. Hal ini tertuang dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pemungutan suara ulang nanti, KPU tidak akan membuka tahapan kampanye. Hal ini tercantum pada Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Selain itu, dia melanjutkan, KPU tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Bila pemilih telah meninggal atau dalam keadaan tertentu, panitia pemungutan suara (PPS) hanya akan membubuhkan catatan pada kolom keterangan di DPK, DPTb, dan DPK. “Selain membahas mekanisme, KPU membahas kebutuhan anggaran,” kata Idham.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban mengatakan, bila merujuk pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di 17.569 TPS. KPU Sumatera Barat masih menggelar rapat koordinasi dengan KPU pusat sehubungan dengan mekanisme penetapan peserta pemilu, persetujuan surat suara, tahapan pelaksanaan, logistik, jumlah pemilih, dan lokasi TPS. “Kami akan sampaikan setelah rapat koordinasi bersama KPU pusat,” kata Ory saat dihubungi, kemarin.
Dihubungi secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya segera menyiapkan mekanisme pengawasan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pengawasan dilakukan pada tahap persiapan ataupun pelaksanaan. “Persiapan akan dilakukan dari sisi sumber daya manusia hingga alat kerja, termasuk upaya pengawasan hingga pencegahan pelanggaran serta kecurangan pemilu,” kata Lolly, kemarin.
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat PSU Pemilu 2024 di Bone Bolango, Gorontalo, 22 Februari 2024. ANTARA/Adiwinata Solihin
Respons Pengamat
Menanggapi putusan MK, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan banyaknya permohonan yang dikabulkan menunjukkan potret buruk pengelolaan penyelenggara Pemilu 2024. Buruknya pengelolaan itu, menurut dia, terjadi nyaris di semua tahapan, dari pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara. "Ini termasuk brutalnya masalah sistem rekapitulasi (sirekap) suara dan teknologi informasi lain yang dimiliki KPU,” kata Neni saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, putusan sengketa pemilu legislatif Provinsi Gorontalo menunjukkan KPU menjadi aktor yang dinilai abai atas putusan MA soal keterwakilan perempuan di setiap dapil. Menurut Neni, KPU seakan-akan menjadi ancaman karena menurunkan keterpilihan perempuan. “Ini sangat ironis dan bertentangan dengan nilai dan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai penyelenggara pemilu saat menggelar pemungutan suara nanti harus tetap bisa bekerja secara transparan, akuntabel, taat prosedur, akurat, dan berkepastian hukum. KPU juga harus menjaga integritas dalam menyelenggarakan pemilu. “Dampak pemungutan suara ulang membuat publik merasa jenuh sehingga partisipasi publik bisa menurun,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyebutkan masih banyak temuan dugaan kecurangan yang tidak sampai ke MK. Masalah itu juga tidak pernah diselesaikan di tingkat Bawaslu. Meski begitu, beberapa putusan MK setidaknya sudah mengkonfirmasi bahwa penyelenggaraan pemilu dinilai tak sesuai dengan prosedur hukum dan tidak profesional.
Menurut Kaka, ketidakprofesionalan itu menimbulkan masalah di berbagai daerah. Masalah itu kemudian muncul saat rekapitulasi penghitungan suara, terutama di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). “Di situ ditemukan adanya perbedaan suara, dari penggelembungan suara hingga suara hilang,” ujarnya.
Kaka menduga sumber persoalan penyelenggaraan pemilu adalah masalah dalam sistem rekapitulasi suara dan pengarsipan data formulir C-1 Hasil. Formulir C-1 Hasil adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tiap TPS.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Sedangkan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik putusan sengketa pemilu legislatif DPD Sumatera Barat ihwal Irman Gusman. Menurut dia, putusan itu tidak memiliki legal standing karena Irman Gusman selaku pemohon bukanlah peserta pemilu.
Lagi pula, Feri menilai KPU telah mematuhi batas jeda syarat seorang mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Batas jeda seorang terpidana baru bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu adalah lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. “KPU justru mendasarkan keputusan ini berdasarkan putusan MK,” kata Feri saat dihubungi, kemarin.
Putusan MK yang dimaksudkan Feri adalah putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023. “Mengapa MK mengabaikan putusannya sendiri agar seseorang bisa menjadi calon? Ini ada putusan MK yang sangat patut dipertanyakan,” kata Feri.
Feri juga menyoroti putusan sengketa pemilu legislatif dapil Gorontalo VI. Menurut Feri, putusan itu menunjukkan ketidakhadiran KPU memenuhi hak keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024. Padahal putusan MA memerintahkan setiap peserta partai politik menempatkan 30 persen calon anggota legislatif perempuan. Namun KPU tidak melakukan itu.
Feri menduga ada potensi beralihnya suara pemilih kepada calon anggota legislatif lain. Menurut dia, putusan MK memperlihatkan adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu. MK seharusnya juga menghukum KPU karena gagal menyelenggarakan pemilu yang bersih. Hukuman itu bisa berupa memerintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota KPU atau dipindahtugaskan. “Ini penting agar kasus tersebut tak berulang,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.