Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Pemungutan suara ulang di 20 daerah pemilihan.
Banyaknya permohonan yang dikabulkan MK menunjukkan potret buruk pengelolaan penyelenggara Pemilu 2024.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilu legislatif ulang. MK menjatuhkan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, dari pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, hingga rekapitulasi suara ulang setidaknya di 20 daerah pemilihan (dapil).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.