Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta—Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Teguh Samudera, memperkirakan kliennya akan bebas pada awal 2019. Saat ini, Ahok mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, kira-kira seperti itu hitung-hitungannya (bebas)," ujar Teguh melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 6 September 2018.
Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Ahok pun divonis hukuman penjara dua tahun.
Menurut Teguh, Ahok diperkirakan akan bebas murni pada 2019 mendatang setelah beberapa kali mendapatkan remisi. Namun dia tak merinci waktu pasti Ahok akan bebas dari tahanan. "Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain," ucapnya.
Teguh mengatakan Ahok sudah beberapa kali mendapatkan remisi. Ahok mendapatkan remisi pertama selama dua bulan. Selain itu, Teguh melanjutkan, pada Natal 2018, Ahok juga akan mendapatkan remisi. "Harusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan, tapi sudah dapat dua bulan kemarin remisi, terus nanti Natal dapat lagi," tuturnya.
Jika dihitung, masa tahanan Ahok dikurangi remisi pertama selama dua bulan, mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada 9 Maret 2019. Ahok diperkirakan akan mendapatkan remisi kembali pada Natal tahun ini sehingga dia mungkin bebas pada awal 2019.
Ahok, kata Teguh, bisa saja bebas bersyarat pada Agustus lalu. Namun kliennya itu enggan menggunakannya.
Teguh menuturkan Ahok tak mau bebas bersyarat karena hal itu dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Ahok, kata dia, lebih memilih bebas murni untuk kepentingan bangsa dan negara. "Dari pada nanti keluar digoreng macam-macam, kan banyak orang tak suka, apalagi dari sisi politik," katanya.