Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengakuan 4 Mahasiswa UIN Yogya Soal Gugatan Presidential Threshold: Kami Tak Punya Latar Belakang Parpol

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkat bicara soal gugatan presidential threshold 20 persen yang dikabulkan MK. Apa kata mereka?

3 Januari 2025 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menggungat ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen merupakan perjuangan dari 4 mahasiswa asal Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Keempatnya adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka sebelumnya mengajukan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke MK. Pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara 62/PUU/XXII/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan MK ini dianggap bersejarah setelah gugatan-gugatan yang sama sebelumnya ditolak MK. Padahal, para mahasiswa ini mengaku tak satu pun punya latar belakang politik, baik diri mereka ataupun keluarganya. Sehingga tak ada motif politik di balik pengajuan gugatan pada Februari 2024 lalu itu.

“Keluarga saya tidak ada yang bergabung dengan partai politik, orang tua saya juga tidak paham hukum apalagi politik, saya orang pertama di keluarga yang belajar di bidang hukum,” kata Enika Maya Oktavia ditemui di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Mahasiswa angkatan 2021 itu menuturkan, selama kuliah ia dan rekan-rekannya juga tak terlibat gerakan politik praktis apapun. Ia mengaku, saat ini juga tak berminat terjun menjadi politisi maupun bergabung dengan partai politik.

Kegiatan yang mereka ikuti adalah Komunitas Pemerhati Konstitusi yang kerap menggelar dialog di kampus. “Entah di masa mendatang kalau saya menjadi ahli tata negara atau menjadi politisi besar saya juga kurang tahu, walhuallam,” kata Enika.

Hal serupa diungkap Rizki Maulana Syafei, rekan Enika. Tujuan utama mereka mengajukan gugatan ambang batas itu karena hanya ingin membuka kesempatan lebih luas kepada berbagai pihak untuk bisa maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden dalam pemilu presiden mendatang.

“Upaya kami mengajukan gugatan ini sama sekali tak berhubungan dengan arah atau cita-cita politik kami ke depan, kebetulan kami tak ada yang berasal dari keluarga politisi, hanya memberi jalan politik kepada masyarakat luas bisa mewujudkan cita-cita jika ingin jadi predisen atau wakil presiden,” kata Rizki.

Adapun Faisal Nasirul Haq menuturkan, ia bersyukur gugatan dari kelompok mahasiswa bisa dikabulkan MK dan akan memberi warna baru bagi kehidupan politik demokrasi Indonesia ke depan. 

Meski tak memiliki latar belakang politik, Faisal mengaku dengan terbukanya peluang terjun ke kancah politik pasca gugatan itu dikabulkan, tak serta merta menarik minatnya terlibat dalam politik praktis.

“Saya lebih senang menjadi pemikir dan bergerak di dunia pendidikan,” kata dia.

Sedangkan Tsalis Khoirul Fatna, mahasiswa yang turut mengajukan gugatan ke MK mengatakan hal hampir serupa. Tak ada satu pun anggota keluarga dan orang tuanya yang terjun dalam politik praktis.

“Mungkin orang tua saya pun juga tak tahu, apa itu presidential treshold,” kata dia.

Pribadi Wicaksono

Pribadi Wicaksono

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus