Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penjelasan KPU soal Saksi Ridwan Kamil-Suswono Enggan Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara

Saksi pasangan Ridwan Kamil-Suswono enggan tandatangani model D hasil kabupaten KWK gubernur saat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

7 Desember 2024 | 19.43 WIB

Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO, Basri Baco memberikan keterangan pers ihwal hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 di Kantor DPD Golkar, Jakarta pada Kamis, 28 November 2024. Tim RIDO meyakini pemilihan kepala daerah berlangsung dua putaran. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO, Basri Baco memberikan keterangan pers ihwal hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 di Kantor DPD Golkar, Jakarta pada Kamis, 28 November 2024. Tim RIDO meyakini pemilihan kepala daerah berlangsung dua putaran. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menyatakan terdapat kejadian khusus berupa keberatan saksi saat proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berita acara dan sertifikat ini dibuat dalam enam rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh ketua KPU dan saksi pasangan calon yang hadir kecuali 01,” kata Komisioner KPU Kepulauan Seribu Muammar Kadafi, saat membacakan formulir D hasil, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, KPU Kepulauan Seribu telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Ahad, 1 Desember 2024. Proses rekapitulasi berlangsung di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu. Muammar menyatakan, para saksi pasangan calon atau paslon tidak keberatan dengan hasil perolehan suara.

Akan tetapi, di akhir sesi rekapitulasi, saksi paslon nomor urut 01 tidak bersedia menandatangani model D hasil kabupaten KWK gubernur.  “Saksi dari paslon 01 menyampaikan tidak setuju dengan lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka,” kata Muammar.

Muammar mengatakan formulir D hasil yang mencatat kejadian khusus tersebut telah ditandatangani oleh saksi paslon Ridwan Kamil-Suswono atas nama Nur Rohim. 

Hari ini, KPU Jakarta resmi menggelar penetapan hasil rekapitulasi suara dan hasil perolehan suara di tingkat provinsi. Rapat pleno berlangsung sekitar pukul 16:34 WIB. Adapun wilayah pertama yang telah resmi ditetapkan hasil rekapitulasi suaranya adalah Kepulauan Seribu. 

Di wilayah kabupaten itu, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno memeroleh suara terbanyak  sebanyak 7.456 suara. Sedangkan dua rivalnya, yakni Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 6.578 suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 653 suara.

“Hasil untuk KPU Kabupaten Kepulauan Seribu saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, di pertengahan rapat, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus