Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penyelesaian COG

Anggota children of god yang ditahan dibebaskan, mereka dikenakan tahanan luar kota. (nas)

14 April 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANGGOTA Children of God (COG) kini boleh hidup tenang di luar tahanan. Sejak akhir bulan lalu, tokoh aliran keagamaan yang terkenal dengan ajaran seks bebas itu dibebaskan dan kepadanya dikenakan tahanan kota. Hasil pemeriksaan selama hampir empat minggu dirasa cukup untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Kapan? "Dalam minggu-minggu ini,'kata Mayor Pol. Teddy Djuanda Prawira, Komandan Satuan Reserse Poltabes Bandung. Curtis van Gorder Peter alias Peter Curtis, 33, yang mengaku sebagai pemuka COG Bandung, dan istrinya, Pauline Emilie alias Esther, 40, kini dikenai tahanan kota. Suami istri yang awal Maret lalu digerebek polisi di rumah kontrakannya, kini menempati sebuah toko di Jalan Sudirman Bandung. Sementara itu, anggota COG lainnya, Timothy Blick dan istrinya, pemegang paspor Australia, sejak minggu lalu juga suda bisa tinggal di rumahnya, Jalan Sulanjana. Masih ada satu lagi, Giorgio Capelli, yang berkebangsaan Italia, kini bergabung dengan keluarga Peter setelah dibebaskan polisi. Pembebasan lima anggota COG, yang ketika ditangkap dianggap telah menyalahgunakan ajaran agama, bukannya tanpa alasan. Polisi menganggap, pemeriksaan sementara dianggap selesai dan tidak ada indikasi bahwa mereka bakal kabur. "Bagaimana mau lari. Paspornya ada pada kami," kata Mayor Teddy. Polisi juga yakin, karena anggota aliran keagamaan seks bebas itu mendapat jaminan dari penasihat hukumnya, R.M. Ali Anggakusumah dan Bob M. Neels. Peter dan anggota COG lainnya semula didakwa melakukan tindak pidana subversi: penyalahgunaan atau penodaan ajaran agama (TEMPO, 10 Maret 1984). Tapi kini, menurut penasihat hukumnya, kepada anggota COG itu hanya dikenakan pasal: tindak pidana biasa. Kalau misalnya nanti mereka diajukan ke meja hijau, perkara yang dituduhkan ialah soal pelanggaran susila saja. Di depan polisi, Peter memang mengakui sebagai kepala rumah tangga, atau menurut istilah mereka "gembala rumah tangga" untuk wilayah Bandung. Rumahnya di Jalan Setiabudi sering dipakai untuk acara kebaktian tiap hari Minggu dan Selasa. Bahkan ia tidak membantah, di rumahnya itu sering dipakai untuk acara "puncak" COG. Mereka mengenakan pakaian menerawang atau sama sekali polos selama kebaktian. Sesekali pengikut aliran seks bebas itu melakukan persebadanan. Bagi aparat pemeriksa, memproses kasus yang menghebohkan itu memang tidak mudah. Menurut sumber TEMPO di Kejaksaan Negeri Bandung, perkara itu tergolong lemah karena saksi sangat kurang. Apalagi penyidik belum bisa membuktikan bahwa mereka telah menyelewengkan dan menodai ajaran agama karena tidak adanya saksi ahli. Sementara itu, mereka sedikit kikuk setelah kedutaan besar negara asal anggota COG itu mengimbau agar warganya diperlakukan dengan baik. Peluang ini agaknya akan dimanfaatkan oleh penasihat hukum penikut COG itu. "Kami siap maju ke pengadilan," kata Bob M. Neels, "tapi demi hubungan baik dengan negara sahabat, kasus ini hendaknya ditangani secara baik dan tidak menyinggung perasaan mereka." Demi persahabatan dengan negara asal anggota COG itu, beberapa pihak menganggap, tersangka yang tidak kuat terbukti dalam pidana susila itu bisa saja diminta meninggalkan Indonesia. Kendati demikian, mereka baru bisa disuruh meninggalkan Indonesia setelah perkaranya dideponir oleh kejaksaan. Menurut Kepala Dinas Penerangan Mabak, Kolonel Suroto, semua kasus COG telah ditangani Kejaksaan Agung. Di Jakarta, David Robih Beckmen, pemuka COG yang tinggal di kawasan Pasar Minggu, yang ditangkap bulan lalu, masih diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus