Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pertanyaan membanjiri akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta seiring dengan dibukanya pendaftaran proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB, Senin, 10 Juni 2024. Peserta dapat mendaftar maupun memilih sekolah pada melalui laman publik PPDB di https:/ppdb.jakarta.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pertanyaan itu antara lain bagaimana dengan peserta yang sudah terlanjur membuat akun untuk SMA tapi ingin memilih ke jenjang SMK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan 2, Ader menjelaskan peserta tetap bisa mendaftar ke SMK meskipun sebelumnya ingin ke jenjang SMA Negeri. "Yang tidak boleh itu, satu jenjang punya dua akun, itu enggak boleh," kata dia saat ditemui di SMAN 70 Jakarta, Posko Jakarta Selatan 2, Senin, 10 Juni 2024.
Ader menjelaskan, beberapa kasus memang terjadi seperti peserta yang mulanya ingin ke SMA, tapi tidak diterima. Lalu, ia ingin melanjutkan ke jenjang SMK. Ader menegaskan satu akun pendaftaran bisa dipakai untuk memilih sekolah dengan jenjang yang setara seperti SMA-SMK sehingga peserta tidak perlu lagi membuat akun baru.
Peserta yang sebelumnya memilih SMA, bisa memilih SMK dengan bebas. "Kalau SMK tidak ada zonasi," kata Ader.
Ader menjelaskan, jika terkendala soal akun seperti belum teraktivasi atau lupa password, peserta bisa mendatangi sekolah negeri terdekat.
Khusus untuk SMA/SMK, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran dan pemilihan sekolah jalur prestasi akademik dan non akademik sampai tanggal 12 Juni 2024. Untuk SMA diberi kuota 2.671, sedangkan SMK diberi kuota 4.024.
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 setiap harinya. Kecuali, pada hari terakhir, Rabu, 12 Juni pendaftaran dibuka sejak pukul 00.00 - 14.00. Dan dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada pukul 17.00.
Masyarakat yang kesulitan mendaftar secara online bisa datang ke sekolah terdekat dan meminta bantuan petugas di lokasi. Lokasi sekolah itu bebas, tidak perlu ke SMA/SMP/SD yang mereka tuju.
Namun, untuk permasalahan yang lebih kompleks seperti kependudukan yang terkendala di KK, masalah teknis, regulasi, dan sebagainya dapat datang ke posko yang disediakan. Rincian posko dan nomor yang bisa dihubungi sudah tertera di laman resmi PPDB DKI Jakarta.