Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Naskah itu diserahkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi dalam acara peringatan HUT PGRI ke-79 di Jakarta, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, mengatakan naskah akademik itu dibuat untuk meyakinkan pemerintah mengenai pentingnya UU Perlindungan Guru. “Banyak guru dikriminalisasi yang akhirnya viral, sehingga kalau tidak viral mungkin guru akan terus mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sebetulnya tidak perlu terjadi,” kata Dudung melalui sambungan telepon pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dudung mengatakan saat ini, perlindungan guru memang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun pada praktiknya, kata Dudung, peraturan ini kerap terbentur dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Bukan berarti kita ingin kalah-kalahan, menang-menangan (dengan UU Perlindungan Anak). Tapi seharusnya ada keselarasan, apa sih makna yang tersirat dari konteksual dan teksual dari UU Perlindungan Anak,” kata Dudung.
Menurut Dudung, PGRI bersepakat bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Akan tetapi di sisi lain, kata dia, para guru juga memiliki kekhawatiran apabila mereka dilaporkan ke polisi karena bertindak tegas kepada siswa.
Terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan aspirasi mengenai RUU Perlindungan Guru masih harus dibicarakan dengan DPR. “(Naskah akademik) dari teman-teman PGRI sudah kami terima, tinggal nanti DPR bagaimana (pembahasannya),” kata Mu’ti kepada Tempo di Kantor Kemendikasmen, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
RUU Perlindungan sendiri tidak masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh DPR. Dalam Prolegnas Prioritas 2025, Komisi X mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tempo telah mencoba menghubungi Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian untuk mendapatkan keterangan mengenai RUU Perlindungan Guru. Namun sampai berita ini ditulis, Hetifah belum membalas pesan Tempo.
Pilihan Editor: Kemenkes akan Gencarkan Deteksi Dini Penyakit Lupus pada 2025