Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru. Ia mengusulkan supaya ada UU Perlindungan Guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan perlindungan terhadap guru sebetulnya sudah diatur baik di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun aturan turunannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Atip, masalahnya ada pada penegakannya yang cenderung menggunakan pidana. "Selama ini penegakkan terkesan mengedepankan pendekatan yang cenderung menggunakan pidana," kata Atip saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu 23 November 2024.
Karena itu, Atip mengatakan, pihaknya bersama Polri sudah sepakat menggunakan pendekatan mediasi dan restoratif justice atau keadilan restoratif untuk mengatasi masalah guru. "Kami sedang menyiapkan MoU (Memorandum of Understanding) mengenai hal tersebut," kata Atip.
Usulan pembuatan UU perlindungan guru disampaikan Gibran dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 November 2024. Awalnya ia bicara mengenai sekolah yang harus jadi tempat aman untuk murid sekaligus guru.
Putra presiden ke-7, Joko Widodo, ini meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, perundungan, hingga kriminalisasi guru. "Ini salah satu contoh yang ada sekarang," kata dia.
Gibran kemudian bicara terkait UU Perlindungan Anak. Ia menyebut UU tersebut justru kini digunakan untuk menyerang para guru.
Karena kondisi itu lah, Gibran mengusulkan perlu adanya UU Perlindungan Guru supaya guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi. "Guru (juga jadi) punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," kata Mantan Wali Kota Solo ini.
Daniel A Fajri berkontribusi dalam tulisan ini.