Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PGSI Minta Kebijakan Penyetaraan untuk Guru Non-ASN Dibuka Lagi

Kebijakan penyetaraan atau inpassing bagi guru non-ASN sebelumya dihentikan pada 2019.

6 Februari 2025 | 18.54 WIB

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman menyampaikan aspirasi para guru kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam forum rapat dengar umum pada Kamis, 6 Februari 2025. Dia meminta kepada pemerintah untuk membuka kembali kebijakan inpassing atau penyetaraan bagi guru-guru non ASN ataupun guru bukan PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kebijakan penyetaraan bagi guru swasta ini pernah berjalan pada 2007 hingga 2019. Kebijakan ini dibuat agar tunjangan profesi guru non ASN setara dengan gaji pokok guru-guru PNS. Namun, regulasi itu ditutup secara permanen oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Suparman, ditutupnya kebijakan penyetaraan untuk guru swasta itu melanggar amanat undang-undang. "Inpassing adalah hak karena amanat undang-undang. Tidak boleh dihapus," katanya dalam rapat bersama Komisi X DPR, Kamis.

Selain itu, Suparman mengatakan kebijakan penyetaraan untuk guru swasta itu telah terbukti menambah kesejahteraan bagi tenaga pengajar. Dengan kebijakan itu, tunjangan profesi guru non ASN bisa naik hingga Rp 2 sampai 3 juta. "Penghentian inpassing ini kami nilai penghilangan hak guru. Jelas-jelas diskriminatif," ucapnya.

Karena itu, Suparman mengusulkan agar kebijakan penyetaraan pemberian tunjangan profesi guru setara dengan gaji pokok guru ASN ini diberlakukan kembali mulai tahun ini. Bahkan, menurut dia, hak tunjangan profesi setara gaji pokok yang tidak didapat sejak pertengahan 2019 lalu semestinya juga dibayarkan oleh negara. "Harusnya menjadi utang, diambil. Tapi kami coba memaklumi. Tahun ini mulai lah (dibuka kembali)," kata dia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti hanya merespons singkat ketika ditanya rencana pembukaan kembali kebijakan inpassing. Dia berujar bahwa hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut perihal rencana tersebut. "Belum ada pembahasan," kata dia saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus