Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas kasus Nyoman Sukena yang terancam lima tahun penjara karena memelihara hewan dilindungi, landak Jawa di kediamannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, bernama Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat karena memelihara landak Jawa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sukena kemudian terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi itu. Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu bahwa landak yang dirawatnya selama hampir lima tahun setelah ditangkap mertuanya karena merusak tanaman termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Sang Made Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa dilansir dari Antara.
Namun, meski mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut pasca viral di media sosial, Mahendra Jaya belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum Nyoman Sukena. “Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” kata dia.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)menyebut bakal secara intensif melakukan sosialisasi terkait pemeliharaan satwa yang dilindungi dan memberikan pembinaan serta sanksi jika diperlukan tanpa pandang bulu.
"Sebenarnya ya ini memang untuk jenis-jenis yang dilindungi, kan jenisnya banyak. Jadi memang untuk sosialisasi sebenarnya juga banyak kita lakukan, tetapi mungkin untuk daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko dilansir dari Antara pada Selasa, 10 September 2024.
Menanggapi kasus Nyoman Sukena yang memelihara empat landak Jawa (hystrix javanica), Dirjen KSDAE Satyawan menjelaskan biasanya akan dilakukan proses pembinaan terhadap warga yang diketahui memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Saat ada laporan masuk, ia menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan kepada warga yang selanjutnya dilakukan penyerahan sukarela oleh warga. Satwa itu kemudian bakal dititipkan kepada pihak yang memiliki kapabilitas untuk memeriksa kesehatan dan perilaku satwa, demi menilai apakah dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya atau tidak.
Adapun dia memastikan pihak KLHK tidak melakukan tebang pilih terkait kebijakan tersebut. Ia mengatakan pembinaan, pengawasan, dan surat teguran, disampaikan kepada semua pihak yang terkait. "Tidak ada yang terkecuali, kalau kita bisa mendeteksi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kita berikan sesuai dengan prosedur," kata Satyawan.