Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polres Garut Putar Balik Seribuan Kendaraan Luar Kota Tujuan Wisata

Putar balik kendaraan dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Garut yang digelar sejak Sabtu, 19 Juni 2021.

20 Juni 2021 | 20.28 WIB

Polisi menghentikan truk-truk yang melintasi pos penyekatan larangan mudik di Kadungora, Garut, Jawa Barat, 9 Mei 2021. Sekitar 70.000 lebih kendaraan diputarbalik karena tak memenuhi syarat perjalanan atau terindikasi mudik di 381 titik penyekatan di Sumatera, Jawa, dan Bali. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Polisi menghentikan truk-truk yang melintasi pos penyekatan larangan mudik di Kadungora, Garut, Jawa Barat, 9 Mei 2021. Sekitar 70.000 lebih kendaraan diputarbalik karena tak memenuhi syarat perjalanan atau terindikasi mudik di 381 titik penyekatan di Sumatera, Jawa, dan Bali. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Garut telah putar balik sekitar seribuan kendaraan roda dua maupun empat dari luar kota yang hendak masuk Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tujuan berwisata. Ini dilakukan saat operasi penyekatan arus kendaraan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Garut yang digelar sejak Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Untuk kendaraan yang diputarbalikkan dari kemarin sampai sore ini sekitar seribu lebih, mayoritas plat nomor dari luar Garut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman saat dihubungi wartawan di Garut, Ahad, 20 Juni 2021.

Ia menuturkan sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut bersama petugas gabungan lainnya telah diterjunkan untuk melakukan penyekatan dan memutar arahkan kendaraan luar kota yang tujuannya ke tempat wisata.

Lokasi penyekatan, kata dia, yakni di Kadungora dan Limbangan sebagai daerah perbatasan dengan Kabupaten Bandung, juga di pertigaan Malangbong berbatasan dengan Sumedang, dan Cilawu berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menjelaskan penyekatan kendaraan dari luar kota itu berdasarkan kebijakan Bupati Garut terkait pencegahan dan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di tempat wisata.

"Dasar dari kebijakan Bupati Garut untuk antisipasi klaster baru di tempat wisata yang sudah diterapkan pengunjung 25 persen dalam upaya menekan angka zona merah," ujar Karyaman.

Karyaman menyampaikan seluruh petugas yang bersiaga di lokasi perbatasan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan luar kota, jika tujuannya ke objek wisata maka diminta untuk putar balik ke kota asalnya.

Ia menambahkan penyekatan arus kendaraan dari luar kota sudah diberlakukan sejak Sabtu (19/6), dan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan atau sampai dinyatakan kondisi aman penyebaran COVID-19.

"Terus dilakukan hingga seluruh wilayah di Kabupaten Garut masuk ke dalam zona aman, jadi semuanya tergantung dengan situasi," kata Karyaman..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus