Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jabodetabek Naik ke Level 2

Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dengan menaikkan level wilayah Jabodetabek ke level 2.

5 Juli 2022 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali hingga 1 Agustus 2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tersebut, kawasan Jabodetabek naik menjadi level 2 setelah sebelumnya mengantongi predikat level 1. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA,  mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali itu berlaku sejak hari ini, Selasa, 5 Juli 2022. Dia meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius soal peningkatan kasus Covid-19 yang disebabkan penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Total, menurut dia, saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 di Jawa dan Bali. Angka itu menurun dari sebelumnya yang mencapai 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah. 

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus Omicron BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% - 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," ujar Safrizal.

Dalam keterangannya, Safrizal menekankan kembali bahwa pemerintah  tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Oleh karena itu, pemerintah terus membuka akses pintu masuk ke tanah air. Dalam Inmendagri kali ini, pemerintah memasukkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi. 

Paralel dengan hal tersebut, kata dia, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen. 

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, maupun penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media," ujar Safrizal.

Pada Senin kemarin, Presiden Jokowi juga telah menyatakan akan meninjau ulang status PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Hal itu dinyatakan Jokowi usai menggelar rapat terbatas soal penanggulangan Covid-19. Dia pun memprediksi puncak penyebaran Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 akan terjadi pada dua pekan terakhir bulan Juli 2022. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus