Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali menjadi hingga 14 Februari 2022. Ada sejumlah aturan pembaruan selama perpanjangan PPKM ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembaruan keputusan dalam PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menekankan, aturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat beberapa hari terakhir.
"Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh Pemerintah," kata dia dikutip dari siaran pers, Selasa, 8 Januari 2022.
Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan pada daerah yang berada di Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah ini karena meningkatnya jumlah kasus positif.
"Salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," ujar dia.
Beberapa penyesuaian dalam Inmendagri itu disebutkan Safrizal, untuk daerah dengan status PPKM Level 3 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
3. Konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25 persen, dan tempat ibadah maksimal 50 persen.
Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian diantaranya:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen.
4. Untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100 persen.
Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:
1. Industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.
2. Supermaker, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.
3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum, yaitu maksimal 75 persen.
Safrizal menambahkan di dalam Inmendagri kali ini, secara umum, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum.
Namun, mereka haru didampingi orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Adapun kegiatan belajar mengajar di Level 3, kata dia, pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol Kesehatan," tegas Safrizal.