Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palangkaraya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hingga hari ini, setidaknya ada 5 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, di Palangkaraya, Kamis 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut adalah dua TPS di Kabupaten Barito Selatan yakni TPS 18 Desa Buntok Kota, dan TPS 3 Desa Bundar, 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya.
Ia menyebut sejumlah alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, di antaranya ada pemilih yang memiliki KTP luar daerah mencoblos Surat Suara Pilgub Kalimantan Tengah tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih.
“Seperti di Palangkaraya ditemukan adanya enam pemilih yang ber-KTP luar kota menyoblos surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” kata Satriadi.
Menurut Satriadi, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.
Pada kesempatan tersebut, Satriadi juga menyampaikan soal adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas. Kasus ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, (kasus yang melibatkan) ketua dan anggota KPPS sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-Undang Pemilihan,”ucap Satria.