Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan perendaman surat suara sisa oleh Panitia Pelaksana Luar Negara atau PPLN Jeddah tak sesuai aturan. Surat suara sisa seharusnya, kata dia, diberi tanda silang dan disimpan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hasyim, keputusan merendam surat suara itu kesepakatan antara PPLN Jeddah bersama pengurus partai politik. "Ya, itu nggak sesuai aturan lah," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, saat mendengar surat suara direndam PPLN Jeddah, Hasyim menghubungi bawahannya di Jeddah, Arab Saudi, itu. Dia bertanya perendaman surat suara itu dilakukan sesudah atau sebelum pemungutan suara. "Siapa tau kan habis kehujanan, di cuci, terus dijemur kan," kata Hasyim.
Padahal, kata dia, surat suara yang tidak terpakai seharusnya dihitung, diberi tanda, dan disimpan tersendiri. "Surat suara itu bisa dimusnahkan setelah pejabat terpilih dilantik. Aturannya gitu," ujar dia.
Setelah menyatakan langkah PPLN Jeddah itu melanggar aturan, Hasyim tak menjawab sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada panitia pemilu di Jeddah tersebut. "Tapi saya minta walau sudah basah, ya harus diadministrasikan. Kan harus disimpan lagi," tutur dia.
Sebelumnya beredar video di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tak terpakai malah direndam di dalam air. Aksi itu diunggah akun X @TSolihien yang mengunggah sisa surat suara direndam dengan dalih mengantisipasi kecurangan.